Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri pengguna gas bumi menyoroti realisasi pasokan gas dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Jawa Bagian Barat yang belum sesuai dengan alokasi pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan utilisasi industri dan daya saing manufaktur.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus mengatakan, realisasi pasokan di Jawa Bagian Barat saat ini baru sekitar 88%-90% dari alokasi yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026.
Tak hanya volume, persoalan juga muncul pada harga gas untuk memenuhi kebutuhan di atas realisasi pasokan. Menurut Yustinus, pada Juli penggunaan gas yang melebihi realisasi PGN dikenakan harga LNG sebesar US$ 13 per MMBTU.
Namun, skema tersebut berubah pada Agustus. Dari kelebihan penggunaan gas, sekitar 40% masih dikenakan harga US$ 13 per MMBTU, sedangkan 60% lainnya dikenakan harga US$ 15,6 per MMBTU.
Baca Juga: HGBT Dongkrak PMI Manufaktur, Industri Minta Kepastian Volume Gas Murah
"Pada Agustus, hanya 40% yang dikenakan US$ 13 per MMBTU, sedangkan 60% dikenakan US$ 15,6 per MMBTU," ujar Yustinus kepada Kontan, Minggu (13/9/2026).
Memasuki September, persoalan pasokan kembali mencuat. Yustinus mengatakan PGN telah menyampaikan surat kepada pelanggan di Jawa Bagian Barat mengenai pembatasan pasokan HGBT hingga 80% dari volume kontrak minimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Padahal, volume kontrak minimum tersebut sekitar 10% lebih rendah dibandingkan volume kontrak maksimum. Sementara volume kontrak maksimum dalam PJBG disebut setara dengan alokasi gas yang tercantum dalam Kepmen ESDM 281.K/2026.
Bahkan, menurut Yustinus, PGN mendatangi pelanggan satu per satu untuk menyampaikan pembatasan tersebut. Industri juga mendapat peringatan mengenai kemungkinan penghentian pasokan apabila penggunaan gas melewati batas 80%.
Kondisi ini menjadi persoalan bagi industri karena gas bumi merupakan salah satu bahan baku sekaligus sumber energi utama yang sulit digantikan. Pembatasan pasokan hingga 80% pada akhirnya dapat membatasi kemampuan industri dalam mengoperasikan kapasitas produksinya.
Baca Juga: Harga LNG Turun, Industri Baja Minta Pasokan HGBT Tetap Terjaga
"Utilisasi industri akhirnya dikekang hanya 80%," kata Yustinus.
Menurut dia, penurunan utilisasi tersebut akan berdampak langsung terhadap volume produksi dan daya saing industri. Kondisi ini juga membuat target pertumbuhan ekonomi yang tinggi semakin sulit dicapai apabila industri justru harus beroperasi di bawah kapasitasnya.
"Boro-boro mendukung pertumbuhan ekonomi 8%, untuk survive saja sudah best scenario," ujarnya.
Yustinus menambahkan, pelaku industri tetap menjalankan berbagai langkah efisiensi untuk menghadapi kondisi tersebut. Industri juga terus mencari pasar ekspor yang masih dapat ditembus, sembari mempertahankan pelanggan lama di pasar luar negeri.
Namun, kepastian pasokan dan harga gas menjadi penting karena telah menjadi salah satu dasar dalam negosiasi bisnis dengan pembeli di luar negeri. Industri sebelumnya memahami adanya jaminan pemerintah terkait pasokan gas serta harga LNG sekitar US$ 13 per MMBTU.
"Pembeli luar negeri sudah memahami bahwa pemerintah menjamin pasokan dan harga tersebut," jelas Yustinus.
Di sisi lain, FIPGB memahami keputusan pemerintah untuk menurunkan alokasi HGBT dari Kepmen ESDM Nomor 250.K/2026 ke Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026.
Baca Juga: Kemenperin: HGBT dan Relaksasi Bea Masuk Topang PMI Manufaktur Juli 2026
Menurut Yustinus, penurunan alokasi tersebut semestinya dapat diikuti dengan kepastian bahwa alokasi yang telah ditetapkan dalam Kepmen 281.K/2026 benar-benar disalurkan secara penuh kepada industri.
"Kami memahami penurunan alokasi HGBT, dengan harapan alokasi dalam Kepmen bisa dipenuhi 100%," katanya.
Ia menilai penurunan alokasi HGBT dari ketentuan sebelumnya memang cukup besar. Karena itu, kepastian realisasi pasokan menjadi semakin penting bagi industri agar kapasitas produksi tetap dapat berjalan dan komitmen bisnis, termasuk kepada pasar ekspor, dapat dipertahankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














