kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Kementerian BUMN Tunggu Kajian PPA untuk KKA


Senin, 10 Mei 2010 / 08:59 WIB
Kementerian BUMN Tunggu Kajian PPA untuk KKA


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar menyatakan masih menunggu kajian dari PT Danareksa (Persero) untuk menghidupkan kembali PT Kertas Kraft Aceh (KKA).

Bila kajian terhadpa KKA cukup baik, maka Kementrian BUMN melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan mengucurkan dana untuk mengoperasionalkan kembali KKA. Sebaliknya, bila kajian tersebut tidak bagus, maka Kementrian BUMN akan melikuidasinya.

"Kalau tidak feasible, nanti ada aspek likuidasi. tapi mudah-mudahan feasible," dan mudah-mudahan fissible," kata Mustafa, akhir pekan lalu.

Mustafa menjelaskan bahwa, Hasil kajian Danareksa terhadap KKA akan keluar pada bulan Juni 2010. Sejauh ini, kata Mustafa, Kementrian BUMN sudah melakukan pertemuan dengan pengusaha Hutan, Perhutani dan Inhutani. Pertemuan ini untuk menjamin kelangsungan bahan baku KKA. Selain itu juga, Kementrian BUMN meminta kepada PT Semen Gresik Tbk untuk menjadi offtaker produk KKA.

"Setelah itu hanya tinggal negoisasi hutangnya. Pabriknya sudah oke, hanya memperbaiki yang lama dioperasi. Hulu sudah diperkuat dan penampung hilirnya sudah ada," kata Mustafa.

Berdasarkan rapat terakhir, KKA membutuhkan dana ratusan miliar untuk membuat pabrik tersebut beroperasi. PPA sudah menyuntik dana kepada KKA sebesar Rp 120 miliar. Namun, PPA belum berani memberikan tambahan suntikan dana tanpa adanya kajian dari Danareksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×