kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian diminta dukung hilirisasi karet


Kamis, 19 Februari 2015 / 15:26 WIB
Kementerian diminta dukung hilirisasi karet
ILUSTRASI. 5 Kandungan Moisturizer Terbaik untuk Kulit Berminyak.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pelemahan harga karet selama setahun terakhir mendorong pemerintah mengoptimalkan hilirisasi. Setiap kementerian nantinya diminta menyerap karet demi mempercepat hilirisasi dalam negeri.

Gamal Nasir, Direktorat Jendral (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan), mengatakan, akan ada joint statement dengan kementerian terkait yang digagas Kementerian Perdagangan (Kemdag).

"Selama ini pasar komoditas perkebunan selalu bergantung pada harga internasional. Saat harga internasional turun, yang paling terpukul petani. Maka itu, perlu ada cara agar pasar dalam negeri menyerap komoditas ini," kata Gamal pada Rabu (18/2).

Setiap kementerian diminta komitmennya untuk menyerap karet dalam negeri. Misalnya, Kementerian Pekerja Umum wajib menggunakan karet alam Indonesia sebagai bahan untuk mencampur aspal jalan, jembatan, hingga roda pesawat terbang.

Kementerian Pertanian  memastikan produksi dalam negeri tercukupi. Lalu, Kemendag mematok harga jual dan Kementerian Perindustrian mempercepat hilirisasi dalam pembangunan pabrik dalam negeri.

Membangun industri hilir termasuk produk pertanian, tidaklah mudah. Terlebih dahulu harus dibangun infrastruktur termasuk ketersediaan energi listrik. Sebab, persoalan listrik kerap dikeluhkan pengusaha. Pemerintah juga harus memberi insentif untuk pengusaha yang membangun industri hilir. Serta tax holiday agar pengusaha tertarik masuk dalam industri hilirisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×