kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Kementerian Era Prabowo Bertambah, Aspemigas Harap Perizinan Tetap Satu Pintu


Kamis, 17 Oktober 2024 / 19:24 WIB
Kementerian Era Prabowo Bertambah, Aspemigas Harap Perizinan Tetap Satu Pintu
ILUSTRASI. Aspermigas berharap perizinan di sektor migas tetap bisa satu pintu untuk memudahkan pengusaha mengurus perizinan migas


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Aspermigas) berharap perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap bisa satu pintu untuk memudahkan pengusaha mengurus perizinan migas.

"Kami belum tahu seperti apa ke depannya, tapi kita harapkan adalah satu pintu ya. Jadi satu pintu apa pun dan siapa pun yang mengurus," kata Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal kepada Kontan, Kamis (17/10).

Menurut Moshe, dari kacamata pengusaha sebagai kontraktor migas seharusnya perizinan migas diajukan atau diurus oleh pemilik wilayah dalam hal ini adalah pemerintah, bisa SKK Migas maupun Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, lanjutnya, kontraktor adalah investor yang seharusnya izin dan lahannya sudah disediakan untuk kontraktor bekerja.

"Nah sebelum si kontraktor masuk untuk bekerja, izin dan lahannya harus sudah disediakan. Oleh siapa? Oleh pemilik. Pemilik aset, pemilik sumber daya atau pemilik proyek, which is adalah pemerintah," tandasnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad-Yovie Widianto Akan Jadi Stafsus Prabowo, Kata Bima Arya

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang. Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Selanjutnya: TKN Prabowo-Gibran: Hilirisasi untuk Nilai Tambah dan Serap Pekerjaan

Menarik Dibaca: Promo Padang Merdeka Oktober-November 2024, Gratis Telur Dadar via Digibank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×