kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian ESDM Bakal Terapkan Tarif Royalti Progresif Komoditas Timah


Selasa, 21 Juni 2022 / 19:51 WIB
Kementerian ESDM Bakal Terapkan Tarif Royalti Progresif Komoditas Timah
ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat Timah di Pelabuhan Sunda Kelapa beberapa waktu lalu.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema tarif royalti untuk komoditas timah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, tarif royalti yang berlaku saat ini merupakan tarif flat.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2018 dimana tarif royalti yang dikenakan sebesar 3%.

"Dengan pertimbangkan dinamika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikan tarif royalti timah dimana kenaikannya akan dilakukan secara progresif atau tidak flat, tergantung angka harga penjualan," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/6).

Baca Juga: Timah (TINS) Akui Sulit Penuhi Kebutuhan Smelter

Ridwan menambahkan, saat ini pemerintah masih melakukan perhitungan dan simulasi untuk skema tarif royalti timah yang baru. Yang terang, kehadiran skema tarif yang baru ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara.

Di sisi lain, Ridwan mengakui penerapam skema yang baru ini berpotensi mengurangi keuntungan dari badan usaha. Akan tetapi penurunannya dinilai tidak begitu signifikan.

Adapun, merujuk kalkulasi harga timah yang dilakukan pemerintah. Secara rerata, harga timah sejak 2015 hingga saat ini ada di kisaran US$ 22.693 per ton. Harga timah pada tahun ini dinilai cukup tinggi mencapai US$ 41 ribu per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×