kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Kementerian ESDM Blokir 15 Izin Pertambangan Timah


Kamis, 24 Oktober 2024 / 11:35 WIB
Kementerian ESDM Blokir 15 Izin Pertambangan Timah
ILUSTRASI. Tambang PT Timah di Sungailiat, Bangka.Kementerian ESDM memblokir sementara 15 izin usaha pertambangan (IUP) timah.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbas kasus korupsi yang dilakukan di wilayah tambang PT Timah (Persero) Tbk (TINS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memblokir sementara 15 izin usaha pertambangan (IUP) timah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan setelah memblokir sementara 15 IUP timah, pihaknya akan memantau perkembangan dari kasus korupsi.

"“Iya, 15 atau 14 gitu [IUP], sementara diblokir dulu. [Selanjutnya] Lihat kasusnya seperti apa nanti,” kata Tri di Kementerian ESDM, Jumat (18/10).

Baca Juga: Hilirisasi Bauksit Terhambat, 7 Smelter Mangkrak Tanpa Investor

Tri memastikan 15 IUP yang diblokir sementara tidak memiliki cadangan dan luas yang signifikan. Sebab, mayoritas wilayah IUP dipegang oleh TINS. 

“Kalau cadangannya tidak begitu besar. [Luasan] tidak [besar], luas itu kan hampir 80% dimiliki TINS, jadi tidak terlalu besar-lah,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×