kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian ESDM cabut 179 izin perusahaan tambang


Kamis, 04 Juni 2015 / 22:09 WIB
Kementerian ESDM cabut 179 izin perusahaan tambang
ILUSTRASI. Template Poster Hari Natal 2023.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis daftar pencabutan 179 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Tanah Air. Pencabutan tersebut berdasarkan hasil rekonsiliasi IUP clean and clear (CnC) yang dilakukan bersama sejumlah provinsi, ataupun termasuk pengembalian areal tambang dari perusahaan.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, daftar nama 179 perusahaan yang dicabut merupakan rekapitulasi hasil rekonsiliasi sejak beberapa tahun lalu. "Perusahaan itu yang sudah kami upload ke website kami, dan nanti kami tambah lagi yang akan kami upload," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Kamis (4/6).

Beberapa perusahaan yang telah dicabut perizinannya di antaranya, untuk komoditas batubara seperti PT Angso Dua Permai dengan luas areal 2.380 hektare, PT Anugrah Cipta Permai dengan luas tambang 2.744 ha, PT Tembesi Coalindo dengan luas area 3.000 ha di Sarolangun, Jambi.

Serta, komoditas nikel PT Cosmos Inti Mineral dengan luas areal seluas 4.642 ha di Halmahera Timur, serta IUP milik PT Timah Tbk di Bangka Tengah dengan luas areal mencapai 5.227 ha.

Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah Tbk mengatakan, IUP perusahaannya merupakan areal tambang yang telah dikembalikan ke pemerintah karena alasan keekonomian. "Saya belum memperoleh info detail mengenai pencabutan itu, kemungkinan hal ini merupakan pengurangan luasan karena tidak ada cadangan ataupun termasuk pemukiman penduduk," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×