kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.347.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Catat Rata-rata Intensitas Energi Indonesia Capai 3%


Jumat, 24 Mei 2024 / 05:19 WIB
Kementerian ESDM Catat Rata-rata Intensitas Energi Indonesia Capai 3%
ILUSTRASI. Rata-rata perkembangan intensitas energi di Indonesia sebesar 3%.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana di depan delegasi dari Negara-negara International Energy Agency (IEA) Family menyatakan, kemajuan peningkatan efisiensi energi di Indonesia cukup baik dibandingkan negara-negara G20 lainnya, dengan rata-rata perkembangan intensitas energi sebesar 3% dalam satu dekade terakhir.

"Kemajuan perkembangan Indonesia dalam peningkatan efisiensi energi cukup baik dengan rata-rata perkembangan intensitas energi sebesar 3% dalam dekade terakhir," ujar Dadan di Nairobi, Kenya, dalam keterangan resmi, Rabu (22/5).

Dadan menuturkan, Indonesia terus meningkatkan aksi kebijakan energi efisiensi antara lain dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang menjadi panduan implementasi langkah-langkah efisiensi energi di sektor-sektor industri, bangunan gedung, dan transportasi.

Baca Juga: Menteri ESDM Tetapkan Harga Acuan Batubara dan Mineral Bulan Mei 2024

Aksi lainnya, pemerintah memperluas implementasi sistem pengelolaan energi di sektor industri dengan mencakup 450 pelaku industri intensif-energi.

"Diestimasikan sekitar 5,28 juta TOE penghematan energi di sektor industri pada 2030," ungkap Dadan.

Pada sektor bangunan, pemerintah memperkuat implementasi regulasi bangunan gedung dan penerapan bangunan hijau dan cerdas. Lebih dari 700 bangunan gedung akan menerapkan sistem pengelolaan energi pada tahun depan. Diperkirakan 66.000 Tonne of Oil Equivalent (TOE) penghematan energi dari gedung-gedung pada 2030.

Dadan menambahan, dalam peningkatan efisiensi energi di sektor transportasi, Pemerintah mendorong pemakaian kendaraan listrik serta pengaturan standar-standar ekonomi bahan bakar. 

Pada 2030, pemerintah menargetkan pemakaian 2 juta unit kendaraan listrik roda-empat dan 13 juta kendaraan listrik roda-dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×