kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM evaluasi pelaksanaan keselamatan migas di masa pandemi corona


Kamis, 07 Mei 2020 / 14:09 WIB
Kementerian ESDM evaluasi pelaksanaan keselamatan migas di masa pandemi corona
ILUSTRASI. Menteri ESDM?Arifin Tasrif


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona yang disertai penurunan harga minyak dunia berdampak pada kegiatan usaha minyak dan gas (migas). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan evaluasi terhadap pelaksanaan keselamatan migas.

Kepala Inspeksi Migas sekaligus Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Adhi Wibowo menekankan pentingnya keselamatan operasi migas. Berdasarkan data Kementerian ESDM, sepanjang tahun 2020 berjalan, telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia. Peristiwa ini diharapkan tidak terjadi lagi.

“Kecelakaan dalam kegiatan operasi migas biasanya disebabkan oleh beberapa faktor. Karena itu, Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik selain menjaga keselamatan, juga perlu memperhatikan kompetensi agar tidak terjadi kecelakaan migas,” ungkap Adhi dalam siaran pers di situs Ditjen Migas Kementerian ESDM dikutip Kontan.co.id, Rabu (6/5).

Baca Juga: Banjir keluhan tagihan listrik, PLN diminta lebih intensif komunikasi ke pelanggan

Penerapan keselamatan migas saat ini mengalami sejumlah kendala yaitu wabah Corona, Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pembatasan transportasi udara, laut, dan udara, penurunan harga minyak dunia, dan sebagian instalasi atau peralatan yang telah melewati umur desain.

Untuk mendukung kegiatan operasi migas agar tetap berjalan, Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM telah menyampaikan beberapa edaran.

Di antaranya adalah Surat Edaran no. 2471/18/DMT/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Persetujuan Layak Operasi (PLO) untuk PLO yang masa berlakunya habis dalam kurun waktu masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

“Surat edaran ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Migas memberikan stimulus dengan tetap mengutamakan keselamatan migas,” tutur Adhi.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×