kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM: Lelang enam blok tambang sudah finalisasi


Senin, 13 Agustus 2018 / 19:23 WIB
Kementerian ESDM: Lelang enam blok tambang sudah finalisasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditawarkan kepada BUMN dan BUMD telah memasuki tahap akhir. Keputusan dari lelang tersebut setidaknya bisa diketahui dalam dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid Agung. Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Wafid menyebutkan, lelang tambang itu sudah masuk finalisasi.

“Finalisasi semuanya yang kemarin penawaran enam blok. Semoga minggu ini, atau setidaknya minggu depan sudah siap publish. Evaluasi dari seluruh blok, tunggu saja ya,” ujar Wafid, Senin (13/8).

Menilik catatan Kontan.co.id, keenam blok tambang yang dimaksud adalah Blok Latao dengan luas 3.148 hektar (ha), Blok SuaSua seluas 5.899 ha, Blok Matarape seluas 1.681 ha, Blok Kolonodale seluas 2.184 ha, Blok Bahodopi Utara 1.896 ha dan Blok Rantau Pandan seluas 2.826 ha.

Sesuai Undang-Undang No. 4/2009 tentang Minerba, enam blik tambang tersebut harus ditawarkan terlebih dulu kepada BUMN dan BUMD. Sebab, lahan konsesi itu merupakan lahan hasil penciutan atas negosiasi tambang. Isinya, penambang tak boleh memiliki lahan lebih dari 25.000 ha.

Selain enam blok tambang itu, ada 10 WIUP yang siap untuk dilelang, tetapi prosesnya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Total nilai kompensasi untuk 10 WIUP dan enam WIUPK yang akan dilelang oleh pemerintah mencapai Rp 4,09 triliun.

Nilai tersebut ditentukan oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan WIUPK Periode Tahun 2018. 

Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 April 2018. Rinciannya, nulai kompensasi data untuk 10 WIUP sebesar Rp. 1,76 triliun, sementara untuk WIUPK nilai kompensasi datanya sebesar Rp 2,33 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×