kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peminat enam blok tambang diseleksi


Kamis, 02 Agustus 2018 / 06:36 WIB
Peminat enam blok tambang diseleksi
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok penawaran BUMN dan BUMD untuk mengelola enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kementerian ESDM akan mengumumkan pemenang di enam WIUPK tersebut pada akhir Agustus.

Sesuai Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), enam blok tambang itu harus ditawarkan terlebih dulu kepada BUMN dan BUMD. Sebab, lahan konsesi itu merupakan lahan hasil penciutan atas negosiasi tambang. Isinya penambang tak boleh memiliki lahan lebih dari 25.000 ha.

Adapun keenam blok itu adalah Blok Latao dengan luas 3.148 ha, Blok SuaSua seluas 5.899 ha, Blok Matarape seluas 1.681 ha, Blok Kolonodale dengan luas 2.184 ha, Blok Bahodopi Utara 1.896 ha dan Blok Rantau Pandan dengan luas 2.826 ha.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan pemerintah tengah mengkaji proposal penawaran yang terbaik bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berhak mendapatkan enam WIUPK tersebut. "Kemungkinan Agustus ini selesai dan pengumuman," terang dia kepada KONTAN, Rabu (1/8).

Selain enam blok tambang itu, ada 10 WIUP yang siap untuk dilelang, tetapi prosesnya dilakukan pemerintah daerah (pemda) setempat. Hingga saat ini pemda belum melaksanakan lelang. "Belum, itu sudah menjadi ranah pemda setempat," ujar Bambang.

Menurut data Kementerian ESDM, total nilai kompensasi data untuk 10 WIUP dan enam WIUPK yang akan dilelang oleh pemerintah mencapai Rp 4,09 triliun. Nilai tersebut ditentukan oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM No 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018. Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 April 2018.

Perinciannya adalah, nilai kompensasi data untuk 10 WIUP sebesar Rp 1,76 triliun. Sementara untuk WIUPK, nilai kompensasi datanya mencapai Rp 2,33 triliun.

Bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang, maka wajib menyetor sejumlah dana jaminan kesungguhan terlebih dahulu. Jika kalah dalam lelang, dana itu bisa ditarik kembali. "Yang mau ikut lelang harus bayar. Kalau nanti menang, uangnya hilang. Jika tidak menang, uangnya dikembalikan," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×