kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM: Pelaku usaha penunjang ketenagalistrikan wajib laporkan kinerja


Rabu, 24 Februari 2021 / 15:11 WIB
Kementerian ESDM: Pelaku usaha penunjang ketenagalistrikan wajib laporkan kinerja
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) akan mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya. Laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik).

Direktur Jenderal ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik. Adapun, hasil pekerjaan usaha penunjang ketenagalistrikan tersebut akan diberikan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).

Selanjutnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan diproses jika sudah memiliki NIDI. "Selain itu, Pemerintah akan memberlakukan registrasi tahunan pada sertifikat badan usaha, dalam hal ini LSBU akan mengawasi SBU yang diterbitkan dengan melakukan surveilen," ungkap Rida dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).

Seperti diketahui, dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM sebagai Turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut diatur mengenai perizinan berusaha yang didasarkan pada risikonya yaitu risiko rendah, menengah atau tinggi. Usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik termasuk dalam golongan usaha yang berisiko tinggi.

Baca Juga: Ada aturan kelistrikan di turun UU Cipta Kerja, ini harapn APLSI

Sehingga dalam pelaksanaan perizinan usahanya dibutuhkan sertifikasi badan usaha, pemenuhan standar dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dalam pelaksanaan usahanya dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.

Direktur Mega Proyek PT PLN (persero) Ikhsan Asaad menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mendorong perkembangan industri dalam negeri. PLN juga menerapkan ISO 37001 tahun 2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan, guna mewujudkan PLN bersih dan berintegritas

Kemudian PLN juga menerapkan contractor safety manajemen system (CSMS) khususnya dalam persyaratan pengadaan dengan maksud memenuhi standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan.

“Kami harapkan komitmen para mitra kerja PLN untuk menerapkan peraturan terkait TKDN dan senantiasa meningkatkan nilai TKDN dari produk yang dihasilkan. Kami berupaya untuk mewujudkan supply chain excellent dengan memaksimalkan pengadaan barang dan material secara terpusat dari seluruh unit PLN,” ujar Ikhsan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat  Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Soewarto mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung program-program pemerintah dalam membangun ketenagalistrikan di Indonesia. "Terima kasih kepada pemerintah dan PLN yang sudah melibatkan AKLI dalam usaha ketenagalistrikan," ungkap Soewarto.

Selanjutnya: PGN Grup sambungkan jaringan gas rumah tangga ke Kutai Kartanegara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×