kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kementerian ESDM Sebut Industri CPO Juga Terima Harga Batubara Khusus US$ 90 per Ton


Rabu, 30 Maret 2022 / 17:00 WIB
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). Kementerian ESDM Sebut Industri CPO Juga Terima Harga Batubara Khusus US$ 90 per Ton


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan harga khusus batubara US$ 90 per ton per 1 April 2022 berlaku untuk industri yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, memastikan, berkaitan dengan ketentuan itu maka industri Crude Palm Oil (CPO) juga menjadi industri yang menerima manfaat harga batubara khusus tersebut.

"CPO juga masuk ke (penerima) harga US$ 90 per ton karena CPO sebagian besar dibutuhkan dalam negeri, jadi untuk hajat hidup orang banyak," ungkap Lana dalam Acara Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).

Baca Juga: Triputra Agro Persada Optimistis Bisa Kembali Meraih Kinerja Positif di Tahun 2022

Sayangnya, Lana tak merinci besaran kebutuhan batubara industri CPO setiap tahunnya.

Lana pun menegaskan, industri pengolahan besi dipastikan tidak menerima manfaat untuk harga batubara khusus ini. Menurutnya, industri tersebut masuk dalam industri pengolahan/pemurnian (smelter).

"Jadi menggunakan harga pasar, gak ikut harga (khusus) ini. Tadi disampaikan, pengolahan/pemurnian tidak ikut di dalam Kepmen ini," tandas Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×