kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM siap terbitkan paket deregulasi


Kamis, 10 September 2015 / 19:00 WIB
Kementerian ESDM siap terbitkan paket deregulasi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menerbitkan deregulasi di sektor ESDM pada September atau Oktober 2015, demi membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengumumkan adanya kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM melalui deregulasi pada Kamis (10/9) di Jakarta. Stimulus ini dilakukan untuk menyederhanakan izin sektor energi, mempermudah pelaksanaan investasi sektor energi, mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan memberi kepastian hukum.

"Seluruh paket regulasi ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakan sektor riil, dan memperkuat industri riil," ujar Sudirman.

Dalam penyerderhanaan perizinan, ESDM telah memangkas 60% perizinan dalam 6 bulan terakhir. Pada tahun 2014, total perizinan yang dikelola ESDM mecapai 218 perizinan.

Namun pada 2015, telah dilakukan penyederhanaan menjadi 89 perizinan dimana 63 perizinan telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM sehingga tinggal 26 perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM. Sudirman menyebut, penyerderhanaan izin sektor ESDM ini akan terus dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan investasi.

Selain itu, ESDM juga akan mengeluarkan sejumlah paket regulasi, diantaranya berisi regulasi mengenai Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil. Regulasi ini akan mengatur sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil yang menggunakan mesin motor tempel dan atau mesin dalam yang beroperasi harian.

Regulasi ini diharapkan akan membantu nelayan kecil mengurangi beban biaya dan kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar dalam operasi penangkapan ikan dengan mengganti BBM dengan LPG. "Diperirakan penggunaan LPG akan menghemat sekitar 65% dibandingkan dengan penggunaan BBM atau setara dengan Rp 100.400 per hari,"tegas Sudirman.

Regulasi lainnya adalah Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga BBG untuk transportasi Jalan. Regulasi ini direncanakan menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 2012 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga BBG untuk Transportasi Jalan.

Nantinya regulasi tersebut akan berisi aturan mengenai paket bantuan converter kit kepada angkutan umum, kendaraan dinas, kendaraan tertentu yang semula berbahan bakar bensi menjadi CNG. Penggunaan CNG membantu mengurangi biaya bahan bakar bagi angkutan umum karena harganya relatif lebih murah dan ramah lingkungan.

Kementerian ESDM juga akan menerbitkan regulasi mengenai Tata Kelola Gas Bumi yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi. Regulasi ini direncanakan sebagai pengganti Permen ESDM nomor 19 Tahun 2009 megenai Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa dan Permen ESDM nomor 03 Tahun 2010 mengenai Alokasi dan Pemanfaaran Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Selain itu, ada juga regulasi mengenai pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri yang akan mengatur kemudahan untuk pembangunan kilang di dalam negeri dimana produk yang dihasilkan khusus BBM akan diserap di dalam negeri sehingga dapat mengurangi impor BBM. Dalam pembangunan kilang baru ini, Pertamina akan bertindak sebagai offtaker dari kilang minyak tersebut.

Regulasi lainnya yang masuk dalam paket deregulasi adalaj kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas. Regulasi ini akan mengatur penegasan otoritas pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi yang dilakukan secara transparan, perlakuan yang sama, dan berkeadilan guna memeprcepat pembangunan sektor hilir, termasuk industri pupuk dan petrokimia.

Di luar itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi khusus untuk sektor kelistrikan terutama untuk mencapai target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Sudirman bilang, pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW bukan hanya sekedar target pemenuhan kebutuhan listrik nasional.

Tetapi, merupakan upaya mendorong kemampuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur skala besar baik sektor energi maupun lainnya, terutama dalam mengurai sumbatan pembangunan pembangkit listrik seperti perizinan dan pembebasan lain, menarik investor, dan ahli teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×