Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat teguran untuk 697 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022.
Teguran ini disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022.
Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Kepala BKPM: Cabut Ribuan IUP, HGU, dan HGB, Pemerintah Dorong Pemerataan Pemanfaatan
"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022," demikian dikutip dari surat tersebut, Minggu (9/1).
Untuk itu, Kementerian ESDM melalui surat tersebut pun memberikan teguran agar para perusahaan menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat pada 31 Januari 2022.
Jika RKAB diterima melebihi batas waktu tersebut maka RKAB tidak akan diproses oleh Kementerian ESDM. Selain itu, perusahaan bakal diberikan sanksi penghentian sementara.