Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait program waste to energy (WtE) telah terbit.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi, mengatakan Perpres baru ini adalah Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
"Perpres sampah sudah terbit. Jadi Nomor 109 tahun 2025," ungkap Eniya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).
Perpres ini kata dia juga akan menggunakan Online Single Submission (OSS) di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan sub-komponen detail terkait pengelolaan sampah kedepannya.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Dorong Sampah Jadi Energi Bersih
"Ada komponen listrik, komponen bioenergi dan komponen pirolisis sampah BBM terbarukan. Ini yang plastik-plastik sampah diolah dengan cara pirolisis menjadi BBM terbarukan," kata dia.
Lebih lanjut, Eniya bilang Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan Kementerian ESDM sebagai pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) utamanya KBLI 38211 terkait Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah.
"Sekalian KBLI tadi di tempatnya (BPS) juga sudah. (KBLI) 38211 itu pengampunya ESDM, jadi khusus untuk waste to energy," tambahnya.
KBLI ini sudah terpisah dengan jenis usaha yang dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), misalnya usaha pada sektor kompos.
"Kementerian ESDM di situ khusus untuk waste to energy. Kalau untuk magot, untuk kompos itu berbeda (KLBI) 38219. Itu LH yang mengampu," tambahnya.
Baca Juga: Rosan: Ada 192 Perusahaan yang Ingin Ikut Program Olah Sampah Jadi Listrik
Selanjutnya: China dan AS Kembali Memanas, IHSG Ambles di Zona Merah
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Snack Fair Periode 1-15 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Lay’s-Cheetos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













