kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 18.010   -10,00   -0,06%
  • IDX 5.960   43,58   0,74%
  • KOMPAS100 777   6,73   0,87%
  • LQ45 591   6,13   1,05%
  • ISSI 205   0,33   0,16%
  • IDX30 334   3,30   1,00%
  • IDXHIDIV20 413   4,20   1,03%
  • IDX80 88   0,87   0,99%
  • IDXV30 111   1,04   0,94%
  • IDXQ30 108   1,00   0,93%

Kementerian PKP Siap Rilis Laporan Berkala Program Perumahan Mulai 1 Agustus 2026


Selasa, 07 Juli 2026 / 12:55 WIB
Kementerian PKP Siap Rilis Laporan Berkala Program Perumahan Mulai 1 Agustus 2026
ILUSTRASI. Menteri PKP dan Dony Oskaria Tinjau Lahan Seluas 1,61 Hektar Milik Angkasa Pura di Senen Jakpus (KONTAN/Zandy Pradana)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mulai mengumumkan perkembangan pelaksanaan program perumahan kepada publik secara berkala setiap tanggal 1 setiap bulan. 

Langkah ini ditempuh sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program yang didukung anggaran lebih besar pada 2026.

Baca Juga: Pakar: RUU EBT Jadi Kunci Sukses Proyek Ekspor Listrik 3,4 GW ke Singapura

Hal itu disampaikan Menteri PKP, Maruarar Sirait usai bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan laporan berkala tersebut akan memuat perkembangan berbagai program yang tengah dijalankan kementeriannya, termasuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Nanti setiap tanggal 1 kami akan mengumumkan perkembangan pelaksanaan program kepada publik. Berikutnya akan kami sampaikan pada 1 Agustus," ujar Maruarar dalam keterangan resmi, Selasa (7/6/2026). 

Ara menjelaskan, publikasi rutin tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola seiring meningkatnya anggaran Kementerian PKP dari Rp5 triliun pada tahun lalu menjadi Rp12,2 triliun pada tahun ini. 

Baca Juga: Kemendag Terbitkan Aturan Baru Minyak Goreng, Produsen Kini Wajib Pasok Kemasan

Menurutnya, kenaikan anggaran harus diiringi dengan peningkatan akuntabilitas agar setiap program dapat dipantau masyarakat.

Selain itu, Kementerian PKP juga tengah menyempurnakan kriteria penerima BSPS. Penyusunan kriteria tersebut masih dibahas bersama DPR agar tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik tanpa menghambat akses masyarakat terhadap bantuan.

"Harus ada tata kelolanya, tetapi kriterianya juga jangan sampai mempersulit masyarakat. Itu yang sedang kami rumuskan bersama," katanya.

Di sisi lain, Kementerian PKP juga menyiapkan percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. 

Ara memastikan anggaran untuk program tersebut telah tersedia sehingga pelaksanaannya dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Kejar Permintaan Liburan, Pelita Air Tawarkan Potongan Tiket hingga Rp 360.000

Dalam pertemuan dengan BPK, Kementerian PKP juga membahas penguatan tata kelola pelaksanaan program perumahan seiring peningkatan pagu anggaran pada 2026. 

Pembahasan mencakup kesiapan sumber daya manusia, regulasi, hingga pengawasan agar pelaksanaan program berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×