kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub akan perketat keamanan penerbangan


Kamis, 15 Oktober 2015 / 16:48 WIB
Kemhub akan perketat keamanan penerbangan


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

SURABAYA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) memperketat keamanan penerbangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan tujuan pengetatan keamanan untuk meningkatkan kualitas layanan jasa penerbangan di Indonesia.

"Kita ingin mewujudkan citra Indonesia bahwa aman sejak dari bandara karena selama ini sudah dilakukan, tapi tidak 'firm' (ketat)," ucapnya, Kamis (15/10) .

Suprasetyo menjelaskan pengamanan yang diperketat, salah satunya penumpang harus melepaskan seluruh benda-benda yang mengandung logam ketika akan melewati sinar x atau "x-ray" di bandara.

"Selama ini penumpang tidak melepas peralatan mengandung logam, namun ketika masuk 'x-ray' dan alarm menyala, baru dilepas, sekarang seluruh benda-benda tersebut harus dilepaskan sebelum masuk 'x-ray'," tuturnya.

Menurut dia, prosedur tersebut untuk memperkecil celah lolosnya benda logam yang masuk serta mengurangi beban pengawasan dari petugas bandara yang seringkali lelah jika mengecek satu per satu.

Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan tersebut Bab II Nomor 7, tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah.

"Karena pernah ditemukan pisau di dalam ikat pinggang, ini yang perlu menjadi perhatian masyarakat mengapa ikan pinggang saja harus dilepas," ujarnya.

Selain pengetatan kepada penumpang, dia menambahkan, setiap petugas bandara harus diperiksa, termasuk benda yang dibawanya.

"Misalnya, tukang kebun atau teknisi yang memasuki 'airside' (sisi udara) dicatat membawa arit atau obeng lima buah, pulangnya harus membawa lima buah juga karena kalau ditinggal, ada dugaan senjata tajam," imbuhnya.

Suprasetyo menargetkan PM Nomor 127 Tahun 2015 tersebut seluruhnya dilaksanakan di setiap bandara, baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 31 Desember 2015.

Dia mengatakan pengetatan keamanan tersebut mengikuti standar dan rekomendasi internasional yang dimuat di dalam Annex 17 dari Konvensi Chicago (1944) dan yang terkait keamanan penerbangan dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex lainnya.

Selain itu, sertifikasi operasi bandara yang sudah dimulai sejak 2002 harus mengikuti standar internasional, yakni ICAO, termasuk peralatan-peralatan yang ada di bandara.

"Tinggi pohon dan gedung di sekitar bandara juga diatur dan harus sesuai standar," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×