kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemhub ubah aturan sanksi pembekuan rute maskapai


Senin, 06 Februari 2017 / 14:51 WIB
Kemhub ubah aturan sanksi pembekuan rute maskapai


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

TANGERANG. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengubah peraturan terkait sanksi pembekuan rute bagi maskapai yang melakukan pelanggaran, seperti keterlambatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, deregulasi atau perubahan peraturan tersebut perlu dilakukan, karena sanksi pembekuan rute berdampak kepada pelayanan masyarakat.

"Rencana kami akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah manajemennya, bukan rutenya, karena apabila rute diberi sanksi malah yang terdampak ke pelayanan masyarakat. Itu yang akan kami ubah," kata Suprasetyo di Tangerang, Senin (6/2).

Suprasetyo mengatakan, perubahan peraturan yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara akan dilakukan secepatnya pada 2017. "Secepatnya, sudah masuk program, tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan ke masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan kepada manajemen bisa sampai penggantian direksi atau direktur yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan. "Kami rekomendasikan diganti kalau kecelakaannya parah. Kalau masih insiden, ya manajemen di level pertama, mungkin 'chief' pilotnya bisa saja," katanya.

Pernyataan tersebut terkait sanksi yang dikenakan kepada maskapai Garuda Indonesia yang tergelincir di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada Rabu (1/2).

Suprasetyo mengatakan saat ini sanksi yang diberlakukan masih berupa pencabutan rute hingga seluruh rencana aksi perbaikan (corrective action plan) dipenuhi. "Rute sementara dibekukan untuk yang terjadi insiden. Nanti (izin rute) akan diberikan lagi setelah 'corrective action plan' atau rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipenuhi," katanya.

Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800NG yang mengangkut 123 penumpang dan tujuh kru tergelincir di landasan pacu ketika akan mendarat di tengah cuaca hujan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, Rabu (1/2) malam.

Karena kejadian tersebut, Bandara Adi Sutjipto sempat ditutup beberapa jam untuk mengevakuasi badan pesawat dan sejumlah penerbangan dialihkan ke Bandara Adi Sumarmo, Solo.

(Juwita Trisna Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×