kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.970   46,00   0,26%
  • IDX 6.188   -54,31   -0,87%
  • KOMPAS100 806   -6,84   -0,84%
  • LQ45 616   -4,92   -0,79%
  • ISSI 214   -1,33   -0,62%
  • IDX30 341   -2,77   -0,81%
  • IDXHIDIV20 429   -0,57   -0,13%
  • IDX80 92   -0,78   -0,84%
  • IDXV30 116   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 110   -0,44   -0,40%

Kemkeu akan usulkan insentif pajak bisnis start-up


Kamis, 21 April 2016 / 22:20 WIB


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kalangan pelaku usaha gencar membiakkan bisnis start up di Indonesia. Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap bisnis-bisnis perintis ini.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan turut andil dalam mendukung perkembangan start up di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan usulan insentif pajak (tax insentive) bagi bisnis start up.

Menurutnya, ada beberapa model tax insentive yang dapat diberikan kepada start up bisnis. Bisa melalui tax allowance atau model lainnya. Yang jelas, usaha yang baru merintis ini tidak dikenakan bunga normal.

"Saat ini Badan Kebijakan Fiskal sedang melakukan kajian terkait tax insentive. Tentunya tidak akan lama lagi akan selesai kajiannya. Nanti akan ada persyaratan tertentu, sehingga tidak semua start up langsung dapat. Misalnya yang berorientasi ekspor yang diutamakan," ujar Mardiasmo, Kamis (21/4).

Start up bisnis, lanjut Mardiasmo, ibarat ayam yang perlu digemukkan dahulu, kemudian telurnya baru dikenakan pajak. Start up tidak langsung dikenakan pajak. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya. "(Kalau dikenakan pajak), ayam nggak bertelur, malah mati ayamnya," pungkas Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×