kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kemkeu akan usulkan insentif pajak bisnis start-up


Kamis, 21 April 2016 / 22:20 WIB
Kemkeu akan usulkan insentif pajak bisnis start-up


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kalangan pelaku usaha gencar membiakkan bisnis start up di Indonesia. Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap bisnis-bisnis perintis ini.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan turut andil dalam mendukung perkembangan start up di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan usulan insentif pajak (tax insentive) bagi bisnis start up.

Menurutnya, ada beberapa model tax insentive yang dapat diberikan kepada start up bisnis. Bisa melalui tax allowance atau model lainnya. Yang jelas, usaha yang baru merintis ini tidak dikenakan bunga normal.

"Saat ini Badan Kebijakan Fiskal sedang melakukan kajian terkait tax insentive. Tentunya tidak akan lama lagi akan selesai kajiannya. Nanti akan ada persyaratan tertentu, sehingga tidak semua start up langsung dapat. Misalnya yang berorientasi ekspor yang diutamakan," ujar Mardiasmo, Kamis (21/4).

Start up bisnis, lanjut Mardiasmo, ibarat ayam yang perlu digemukkan dahulu, kemudian telurnya baru dikenakan pajak. Start up tidak langsung dikenakan pajak. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya. "(Kalau dikenakan pajak), ayam nggak bertelur, malah mati ayamnya," pungkas Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×