kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.823   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kemkeu akan usulkan insentif pajak bisnis start-up


Kamis, 21 April 2016 / 22:20 WIB
Kemkeu akan usulkan insentif pajak bisnis start-up


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kalangan pelaku usaha gencar membiakkan bisnis start up di Indonesia. Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap bisnis-bisnis perintis ini.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan turut andil dalam mendukung perkembangan start up di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan usulan insentif pajak (tax insentive) bagi bisnis start up.

Menurutnya, ada beberapa model tax insentive yang dapat diberikan kepada start up bisnis. Bisa melalui tax allowance atau model lainnya. Yang jelas, usaha yang baru merintis ini tidak dikenakan bunga normal.

"Saat ini Badan Kebijakan Fiskal sedang melakukan kajian terkait tax insentive. Tentunya tidak akan lama lagi akan selesai kajiannya. Nanti akan ada persyaratan tertentu, sehingga tidak semua start up langsung dapat. Misalnya yang berorientasi ekspor yang diutamakan," ujar Mardiasmo, Kamis (21/4).

Start up bisnis, lanjut Mardiasmo, ibarat ayam yang perlu digemukkan dahulu, kemudian telurnya baru dikenakan pajak. Start up tidak langsung dikenakan pajak. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya. "(Kalau dikenakan pajak), ayam nggak bertelur, malah mati ayamnya," pungkas Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×