kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemtan resmi ajukan keberatan PPN 10%


Senin, 15 September 2014 / 10:00 WIB
Kemtan resmi ajukan keberatan PPN 10%
ILUSTRASI. Promo Dunkin DD Card Payday: Beli 6 Gratis 6 Donut Classics edisi akhir bulan Maret 2023 (Dok/Dunkin.id)


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akhirnya Kementerian Pertanian (Kemtan) secara resmi mengajukan keberatan terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% kepada produk pertanian. Kemtan telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan yang berisi usulan pembebasan pajak bagi produk pertanian.

Kemtan khawatir Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Perpres No 31/2007 tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai merugikan petani.

Beberapa produk pertanian yang diusulkan tak terkena PPN adalah kopi, cengkeh, teh, kakao, biji pala, sawit, lada dan getah karet. Produk hortikultura pun ikut didorong agar bebas pajak seperti buah-buah mulai dari pisang, jeruk, mangga, salak dan durian

Ketua Asosiasi Eksportir Buah Indonesia (AESBI) Hasan Wijaya mengatakan, sudah sewajarnya produk pertanian dibebaskan dari PPN. Apalagi pada produk buah segar, sebab produk tersebut memiliki resiko harga yang lebih tinggi ketimbang produk makanan olahan.

"Petani juga akan ditekan karena ongkos produksi tinggi padahal di pasar harga buah lebih mahal karena terkena PPN," ujar Hasan pada Minggu (14/9). Pengenaan PPN juga bisa membuat harga jual buah lokal kian mahal dibandingkan dengan buah impor. Saat ini harga buah impor diakui lebih murah. Contohnya harga jeruk yang sekarang memiliki selisih harga antara Rp 3.000 per kilogram (kg) - Rp 5.000 per kg.

Hasan menambahkan, PPN 10% pada produk olahan buah juga  dinilai belum layak. Sebab saat ini pasar produk pengolahan buah potong atau cutting fresh fruit jumlahnya belum terlalu banyak di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kemtan Yusni Emilia Harahap menambahkan dengan dikenakan PPN, ada kemungkinan pengusaha kena pajak di hilir akan menekan harga beli di pemasok atau pengumpul. Efeknya berlanjut ke pemasok yang menekan harga beli di tingkat petani.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan jenis produk pertanian yang beragam tidak bisa disamaratakan. Sehingga seharusnya komoditas yang banyak dikelola petani tidak dikenakan PPN 10%. karena bakal mematikan petani rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×