Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Investasi di sektor kehutanan Indonesia kian menarik. Ini tercermin dari data Kementerian Kehutanan (Kemhut) soal pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Tahun ini saja, sudah ada 14 perusahaan yang mengantongi izin tersebut. Alhasil, selama semester satu, nilai investasi kehutanan ikut melompat.
Sebenarnya, dalam IUPHHK, terdapat tiga investasi pemanfaatan hutan. Tapi di paruh pertama tahun ini, hanya ada dua sektor yang keluar izin baru, yaitu Hutan Tanam Industri (HTI) sebanyak 11 perusahaan dan sisanya adalah izin baru untuk Restorasi Ekosistem (RE) untuk PT Sinar Nusantara, PT Global Alam Nusantara, dan PT Karawang Ekawana. Izin di sektor Hutan Alam (HA) tidak ada yang baru.
Dalam catatan Kemhut, hingga semester I-2014, IUPHHK HTI yang sudah dikeluarkan sebanyak 257 unit dengan total luas lahan 1 juta hektare (ha). Nilai investasinya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 4,66 triliun. Angka ini tergolong tinggi. Mengingat investasi di sektor ini sepanjang tahun 2013 sebesar Rp 4,6 triliun. Walaupun begitu, luas areal malah tidak bertambah. Penyebabnya, ada beberapa areal yang tidak produktif.
Sementara, izin RE sudah ada 13 unit dengan total luas lahan sebanyak 475.823 ha. Nilai investasi pun sudah naik signifikan. Sepanjang 2013 lalu nilainya mencapai US$ 104 juta. Nah, di enam bulan pertama tahun ini, nilainya mencapai US$ 105 juta.
Terakhir, IUPHHK HPH sebanyak 274 unit dengan total luas lahan 20,8 juta ha dengan nilai investasi mencapai Rp 6,44 triliun. Padahal selama tahun 2013, investasi sektor ini hanya bernilai Rp 6,42 triliun. Namun kembali, luas lahan tidak bertambah. Sebab, pemerintah telah melakukan moratorium yang tidak memperbolehkan izin usaha hutan pada lahan gambut.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemtan Bambang Hendroyono menyebut, sebenarnya lahan gambut bisa dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Skema HTI malah mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, menekan emisi gas rumah kaca, dan tetap mempertahankan keanekaragaman hayati.
Berdasarkan data Kemhut, terdapat 15 juta hektare (ha) lahan gambut di Indonesia. Seluas 11,5 juta ha di antaranya berada di dalam kawasan hutan. Kemudian, seluas 2,4 juta ha telah dibebani izin pengelolaan HTI.
Izin cepat keluar
Hadi Daryanto, Sekertaris Jendral Kementerian Kehutanan mengatakan, kemudahan pemberian izin kepada pengusaha mendorong tingginya minat untuk berinvestasi pada sektor kehutanan. "Pejabat yang berwewenang harus segera memberikan keputusan apakah memberikan izin atau tidak selama dua hari. Ini mendorong minat berinvestasi sektor kehutanan tinggi," ujarnya, Rabu (22/7).
Kondisi ini diyakini mampu mendorong kenaikan ekspor pada produk kehutanan. Ini berkaca pada tren kenaikan ekspor kayu secara volume sejak dua tahun terakhir.
Asal tahu saja, Kemhut mencatat pada tahun 2012 hingga 2013, terjadi kenaikan secara volume ekspor. Pada tahun 2012, volume ekspor produk kehutanan senilai Rp 2,62 triliun, melompat hingga 300% menjadi Rp 8,02 triliun pada 2013. Nilai ekspor juga melonjak hingga 300% menjadi US$ 6 juta.
Namun, Rusli Tan, Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) justru menilai tingginya ekspor kayu Indonesia justru bakal mengurangi lapangan tenaga kerja di tanah air. "Seolah-olah, ini bagus dan hebat, padahal tidak. Hal ini dapat membuat pengusaha kayu yang ekspansi ke luar negeri lebih besar ketimbang produk hasil hutannya dikelola dalam negeri," imbuh Rusli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News