Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menyusun peraturan untuk mengukuhkan lahan perbatasan kelapa sawit di Pulau Kalimantan. Peraturan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Pepres) atau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) demi melegalkan pengelolaan lahan perbatasan kelapa sawit.
Pasca rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan pengusaha kelapa sawit dan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang. Gamal Nasir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) memastikan akan mengeluarkan peraturan terkait lahan perbatasan kelapa sawit.
Kemtan akan mengumpulkan para pengusaha, asosiasi pengusaha dan petani kelapa sawit untuk membahas rencana peraturan tersebut pengelolaan lahan perbatasan kelapa sawit.
Nantinya dalam peraturan tersebut juga memuat aturan berapa banyak persentase pengelolaan lahan yang dapat dilakukan perusahaan dan petani. Peluangnya bisa 60% diberikan kepada perusahaan dan sisanya 40% diberikan kepada petani atau sebaliknya. "Sepertinya perusahaan kelapa sawit dipastikan akan berperan besar. Karena mereka yang punya modal besar," tandas Gamal pada Kamis (9/4).
Sebelumnya, Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebut ada sekitar 2 juta hektare (ha) potensi perbatasan lahan di Kalimantan yang bisa dimanfaatkan. Lebih besar dari hitungan pemerintah yang menyebut daerah perbatasan lahan yang dapat dioptimalkan menjadi kebun seluas 1 juta ha.
Dari luas lahan 2 juta ha maka potensi produksi tambahan CPO bisa mencapai 10 juta ton. Produksi CPO tahun ini mencapai 33 juta ton naik sebesar 6,4% dibandingkan tahun 2014. Pada tahun 2014 lalu, produksi CPO mencapai 31,5 juta ton. Maka, produksi CPO bisa mencapai 40 juta ton setahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News