Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pelaku industri perkebunan kembali terusik. Kali ini kebijakan yang dikeluhkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Salah satu yang dikeluhkan dalam isi beleid tersebut adalah pasal 23 ayat 3. Dalam kebijakan tersebut, pohon yang ditanam di lahan gambut tidak boleh melebihi 0,4 meter (m) di bawah permukaan gambut, atau tereksposnya sedimen berpirit atau kwarsa di bawah lapisan Gambut.
Direktur Riset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Tony Liwang mengatakan, penerapan kebijakan tersebut membingungkan pelaku usaha. "Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk sawit saja. Siapa yang tanggung jawab. Sekarang lagi review terhadap pengusaha yang terkena dampak langsung," ujarnya, Jumat (28/11).
Tony sendiri mengatakan, kebijakan tersebut maksudnya sangat bagus untuk menanggulangi kebakaran hutan. Namun, berdasarkan perhitungan idealnya pohon sawit yang ditanam tersebut kedalamanannya sekitar 60 cm.
Perkebunan sawit yang berlokasi di lahan gambur sendiri tidak banyak. Tony menghitung, setidaknya dari 10 juta hektare (ha) lahan perkebunan sawit yang ada di Indonesia, hanya sekitar 500.000 ha yang lokasinya di lahan gambut.
Produktivitas kelapa sawit sendiri sangat dipengaruhi melalui water management. "Pengaturan pengairan tersebut harus ditingkatkan keefektifitasannya agar dapat mendukung pertumbuhan industri sawit," kata Budi Indra Setiawan, dari Insitut Pertanian Bogor (IPB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News