Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Demi mempercepat peningkatan populasi sapi, Kementerian Pertanian (Kemtan) melakukan upaya khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab). Target Upsus Siwab tahun 2017 sebanyak 4 juta ekor akseptor dan 3 juta ekor sapi bunting.
Sesuai dengan Permentan Nomor 48 Tahun 2016, perbaikan sistem manajemen reproduksi pada Upsus Siwab dilakukan melalui sejumlah cara. Seperti pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi, pelayanan IB dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 cair, pengendalian betina produktif, serta pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.
"Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik," ujar I Ketut Diarmita, Dirjen Peternakan Dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan, Kamis (16/2).
Menurut Ketut, dalam regulasi tersebut, importir sapi bakalan diwajibkan untuk memasukkan sapi indukan dengan rasio 20% bagi pelaku usaha dan 10% bagi koperasi peternak dan kelompok peternak. Salah satu tantangan pengembangan sapi dan kerbau di Indonesia adalah soal kelembagaan dan skala usaha peternak.
"Oleh karena itu, pemerintah merancang berbagai program dan kebijakan untuk penguatan skala ekonomi dan kelembagaan peternak," imbuh Ketut.
Ia menyebutkan, berbagai upaya untuk penguatan ekonomi kelembagaan tersebut. Pertama, menggeser pola pemeliharaan sapi perorangan menjadi kelompok, sehingga bisa menetapkan pola perkandangan koloni.
Kedua, pengembangan pola integrasi ternak dan tanaman, misalnya integrasi sapi-sawit. Ketiga, pengembangan padang penggembalaan melalui optimalisasi lahan eks tambang dan kawasan padang penggembalaan di Indonesia Timur.
"Keempat, pemerintah saat ini juga telah menyiapkan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)," papar Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News