Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terkait pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 29 Desember 2023 dan mulai efektif diberlakukan per 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut menuai kritik keras dari pelaku usaha rokok elektrik mengingat Kemenkeu telah menetapkan kenaikan cukai dan harga jual eceran untuk tahun 2024.
Mereka mendesak Kemenkeu menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik karena dampak tiga pukulan kenaikan pajak secara bersamaan.
Pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di tahun 2024. Sebelumnya, industri yang masih baru ini sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Inflasi Tahun 2023 Terkendali di Kisaran Sasaran, Bagaimana Prospeknya di 2024?
Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyatakan, kebijakan ini betul-betul memberatkan industri, akibat dari minimnya sosialisasi, sempitnya waktu antisipasi, dan dampaknya terhadap kelangsungan finansial pelaku usaha.
“Kami menyayangkan sikap DJPK Kemenkeu yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi. Sehingga kami harap DJPK Kemenkeu bisa menimbang ulang dan menunda implementasi pajak rokok ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mewakili PAVENAS dalam keterangannya, Minggu (7/1).
Menurut Garindra, keputusan pemerintah terkait implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik 2024, disampaikan secara mendadak melalui sosialisasi sepihak di tanggal 27 Desember 2023. PAVENAS menyebut sosialisasi tersebut mengagetkan mereka.
Sebab, sebelumnya pada tanggal 21 Desember 2023, PAVENAS telah mengadakan audiensi langsung dengan DJPK Kemenkeu dan mencapai jalan tengah dengan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 2026.
PAVENAS, yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyatakan sangat kecewa dengan keputusan sepihak pemerintah yang tidak melibatkan pelaku usaha rokok elektrik.
Industri menilai pemerintah abai dalam mengkomunikasikan aturan yang dirumuskan kepada industri.
Baca Juga: Sengatan Tarif Cukai Miras dan Rokok di Awal Tahun