kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan harga Conoco ke PGN sudah diproses lama


Jumat, 04 Agustus 2017 / 10:15 WIB
Kenaikan harga Conoco ke PGN sudah diproses lama


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kenaikan harga jual gas Lapangan Grissik, Blok Koridor, Sumatera Selatan milik ConocoPhillip Grissik Indonesia Ltd kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diklaim sudah berproses sejak tahun 2012.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Dadan Kusdiana menyatakan, perubahan harga jual gas Lapangan Grissik yang dioperasikan ConocoPhillip ke PGN Batam itu memang sudah berproses sejak lama.

"Mengingat memang harga sebelumnya relatif rendah dibanding kontrak-kontrak lain dengan sumber gas yang sama. Itu proses wajar untuk menjaga keadilan di sisi pasokan," katanya kepada KONTAN, Jumat (4/8).

Yang penting, kata Dadan, walaupun harga jual gas ke PGN naik, untuk harga di sisi konsumen seperti di Industri dan pembangkit listrik dipastikan tidak naik. "Prinsip energi sebagai modal pembangunan tetap dijaga," tandasnya.

Asal tahu saja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam surat per tanggal 31 Juli 2017, dengan nomor 5882/12/MEM.M/2017 itu menaikan harga jual gas dari Lapangan Grissik, Blok Koridor milik Conocophillips Indonesia Grissik Ltd dari yang sebelumnya US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU. Harga tersebut naik US$ 0,9 per MMBTU hingga berakhirnya kontrak Perjanjial Jual Beli Gas (PJBG) antara ConocoPhillips dan PGN pada 2019.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, PGN akan selalu mengikuti kebijakan atau keputusan dari pemerintah mengenai perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips kepada PGN di Wilayah Batam berdasarkan kontrak Batam I.

“Kebijakan tersebut merupakan suatu proses yang harus diterima PGN karena terkait dengan target penerimaan negara atau APBN dari kegiatan hulu dan PGN selaku pembeli gas bumi harus dapat memitigasinya. Salah satu caranya dengan melakukan pengelolaan gas bumi yang terintegrasi secara nasional," terangnya kepada KONTAN, Kamis malam (4/8).

Ia bilang, harapan PGN dengan perubahan harga jual gas bumi ini dapat lebih meningkatkan keekonomian hulu yang pada akhirnya akan menstimulus kegiatan eksplorasi dan produksi untuk peningkatan cadangan dan produksi gas bumi dalam rangka penyaluran gas bumi ke wilayah Batam untuk ke depannya.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas mengenai pelaksanaan perubahan harga jual gas bumi di wilayah Batam berdasarkan kontrak Batam I tersebut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×