Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Meski kurs rupiah sudah menguat dan berada di bawah Rp 12.000-an per dollar AS, harga tiket pesawat tetap akan mengalami kenaikan per Maret 2014. Akan tetapi, efisiensi lalu lintas penerbangan lebih baik dilakukan untuk menekan kenaikan ongkos operasi pesawat.
Pengamat penerbangan Chappy Hakim di Jakarta, Sabtu (22/2/2014), mengatakan, industri penerbangan dihadapkan pada permasalahan yang lebih besar dari sekadar pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga avtur yang memengaruhi kondisi finansial maskapai.
Ia mencontohkan, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sudah melebihi kapasitas. Infrastruktur bandara yang memadai juga belum merata di seluruh Indonesia. Ada pula permasalahan seperti kurangnya pilot yang dihasilkan sekolah penerbangan serta lalu lintas penerbangan yang berantakan.
”Yang perlu dilakukan adalah efisiensi lalu lintas penerbangan. Manajemen lalu lintas penerbangan kita kacau. Kepadatan lalu lintas mengakibatkan pemborosan bensin yang jauh lebih banyak dan merugikan maskapai,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, kebijakan kenaikan harga tiket sudah ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan ini sekarang diproses.
Dia menambahkan, pemerintah akan memberlakukan evaluasi setelah tiga bulan peraturan itu dikeluarkan. ”Kurs rupiah bersifat fluktuatif. Tahun lalu, ketika kurs rupiah melemah, maskapai-maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket dan akibatnya mereka mengalami kerugian operasional. Kalau sekarang harga tiket tidak naik, kerugian operasional maskapai akan semakin besar,” kata Bambang.
Kebijakan menaikkan harga tiket disebabkan oleh adanya biaya tambahan (surcharge). Biaya tambahan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian biaya operasional akibat kenaikan harga avtur dan melemahnya nilai tukar rupiah hingga mencapai di atas Rp 12.000 jelang akhir tahun 2013. Biaya operasional yang dimaksud antara lain perawatan pesawat, sewa pesawat, asuransi, suku cadang, dan gaji pilot yang bergantung pada dollar AS.
Tambahan biaya terbagi menjadi dua, yakni untuk pesawat jenis jet dan pesawat jenis baling-baling. Pesawat jet dengan jarak rute rata-rata 664 kilometer dikenai tambahan Rp 60.000 untuk jam pertama.
Manajer Hubungan Masyarakat Mandala Tiger Air Lucas Suryanata mengatakan akan menaikkan harga tiket sesuai aturan pemerintah. ”Sekarang kurs rupiah memang menguat, tetapi sesuai kebijakan pemerintah, kami akan tetap menaikkan harga. Jika tidak, kami akan mengalami kerugian yang semakin besar,” kata Lucas.
Pro kontra
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga tiket pesawat per 1 Maret 2014 mendapat tanggapan pro dan kontra dari penumpang.
Municka Novaliga (27), salah satu karyawan swasta perusahaan farmasi di Jakarta, misalnya, mengatakan, fasilitas dan pelayanan harus diperbaiki, yaitu penertiban jadwal penerbangan, kebersihan kabin, kondisi fisik pesawat, dan pelayanan pramugari. Dalam sebulan, dia bisa melakukan perjalanan Jakarta-Semarang sebanyak tiga kali.
Municka biasa menggunakan maskapai Lion Air dan Garuda. ”Harga tiketnya mulai Rp 900.000 hingga Rp 1.900.000. Biaya tambahan sebesar Rp 60.000 tidak masalah bagi saya asal kualitas pelayanan dan fasilitas diperbaiki,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Trinity, pelancong dan penulis buku The Naked Traveller.
”Saya setuju harga tiket pesawat naik, tetapi jadwal penerbangan juga harus ditertibkan. Saya sering mengalami keterlambatan keberangkatan. Saya berharap juga kenaikan harga tiket bisa jadi momen untuk memperbaiki kualitas prasarana beberapa bandara,” tutur Trinity.
Sementara itu, penumpang lainnya, Muhammad Kamil Jafar, asisten peneliti Laboratorium Antropologi pada salah satu universitas di Makassar, mengatakan, dia biasa melakukan penelitian ke Timika (Papua) dan Surabaya (Jawa Timur).
Besarnya biaya tambahan tujuan Makassar-Timika adalah Rp 114.000-Rp 162.000. Sebaliknya, besarnya biaya tambahan Makassar-Surabaya berkisar Rp 60.000. ”Saya, kan, sering pulang pergi kedua daerah itu. Harga tiket awal sudah mahal. Kalau ditambah biaya tambahan, pajak, dan lain-lain, saya bisa rugi,” ujar Muhammad.
Dia menambahkan, kenaikan tersebut berdampak pada perubahan penyusunan anggaran ongkos transportasi penelitian.
Penumpang lainnya, Andika Putra Marully, karyawan swasta di sebuah radio nasional, mengatakan hal serupa. ”Biaya tambahannya terlalu besar. Apalagi, saya sering pulang kampung ke Medan dan Lombok bersama tiga anggota keluarga saya,” ujar Andika. (A05/A06)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News