Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti menjelaskan, ini bukanlah kenaikan tarif jarak penerbangan. Ini adalah tambahan biaya (surcharge) akibat kenaikan harga avtur dan menguatnya dollar AS.
Herry memaparkan, surcharge terbagi menjadi 2, yakni untuk pesawat jenis jet, dan pesawat jenis turbo prop (propeller). Pesawat jet dengan jarak rute rata-rata 664 km, dikenai tambahan Rp 60.000 untuk jam pertama.
Sementara itu, surcharge jam kedua besar Rp 60.000 dikalikan 0,95, dan jam ketiga dikalikan 0,90. Adapun sucharge untuk pesawat turbo prop sebesar Rp 50.000, pada jam pertama dengan rata-rata jarak 348 km. Pada jam kedua besaran surcharge dikalikan 0,90, dan pada jam ketiga dikalikan 0,85.
"Biaya tambahan ini belum termasuk pajak. Sama seperti tarif batas atas yang juga belum mencakup PPn," terang Herry, di Jakarta, Kamis (13/2).
Dalam pasal 7 Permen ini, surcharge berlaku 14 hari setelah diundangkan. Kemenhub sedianya telah memasukan Permen ke Kemenhukham untuk dicatat daklam lembaran negara.
Herry menaksir, tambahan biaya ini berlaku awal bulan Maret 2014. Atas dasar itu, ia pun menegaskan, pengguna jasa angkutan udara yang telah membeli tiket pesawat sebelum awal Maret tidak dikenai tambahan biaya.
Herry menambahkan, operator maskapai juga tidak boleh mengelabui konsumen. Dalam Permen tersebut operator maskapai diwajibkan mencantumkan rincian biaya tambahan dalam tiket. "Buktinya ada dalam tiket harus jelas ada biaya tambahan itu," jelas Herry. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News