kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Kenaikan UMP 2026: Apindo Tekankan Alfa Proporsional


Selasa, 25 November 2025 / 20:52 WIB
Kenaikan UMP 2026: Apindo Tekankan Alfa Proporsional
ILUSTRASI. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan bahwa dunia usaha menduklung penggunaan formula pengupahan untuk menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026


Reporter: Vina Elvira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan bahwa dunia usaha menduklung penggunaan formula pengupahan untuk menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengungkapkan dunia usaha telah menyampaikan pandangan berbasis data dan kondisi di lapangan. Dukungan Apindo kembali mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023, yang telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menurut Shinta, ada sejumlah prinsip penting yang harus dijaga, salah satunya terkait komponen nilai alfa dalam formula upah, 

“Alfa ini harus dijaga dan tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah dan juga tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ungkap Shinta, dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025). 

Shinta juga menyoroti kembali munculnya kewajiban penetapan upah sektoral dalam aturan terbaru. Menurutnya, penetapan upah minimum sektoral harus dilakukan secara ketat dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, termasuk penghitungan KHL juga, harus merujuk pada data objektif dan valid, seperti data Susenas BPS, untuk memastikan transparansi dan akurasi kebijakan.

Baca Juga: Menaker Yasierli Janjikan UMR 2026 Naik, Tapi Ada Syaratnya! Cek Usulan UMP Buruh

Selain menjaga iklim investasi, Apindo mengingatkan bahwa kebijakan upah memiliki keterkaitan langsung dengan penciptaan lapangan kerja. Saat ini porsi pekerja informal telah mencapai hampir 60%. 

“Kita harus menjaga bahwa penciptaan lapangan pekerjaan ini jangan semakin menyusut,” kata Shinta.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto memaparkan pentingnya penerapan nilai ? (alfa) secara bijaksana, agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor. 

Kebijakan yang adaptif diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga.

Menurut penjelasan Darwoto, pertumbuhan ekonomi tidak hanya dipengaruhi tenaga kerja, tetapi juga modal, investasi, teknologi, hingga total factor productivity (TFP). Karena itu, alfa tidak bisa diterapkan seragam di seluruh daerah. 

Baca Juga: Asosiasi Buruh Minta Formula UMP 2026 Tak Hanya Berdasar Hitungan Makro

Besaran idealnya mempertimbangkan rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di tiap wilayah.

“Yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi. Dengan demikian, alfa tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah,” paparnya. 

Selain itu, penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio Upah Minimum terhadap KHL terutama apakah rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional. Pendekatan berbasis data ini akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

“Dunia usaha meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” tandasnya. 

Baca Juga: Demo Buruh 28/8/2025 Tuntut Upah Minimum 2026 Naik 8,5%-10%, Cek UMP Terbaru

Selanjutnya: Kredit Investasi Tetap Tumbuh di Tengah Lesunya Penyaluran Kredit Perbankan

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (26/11), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×