Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL). Bukan semata didasarkan pada indikator ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, prinsip utama dalam penetapan UMP seharusnya memastikan pekerja dapat hidup layak bersama keluarganya, bukan sekadar bertahan hidup.
"Kami di KSBSI berharap formula UMP 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak, bukan hanya hitungan ekonomi makro. Upah minimum harus menjamin pekerja bisa hidup layak bersama keluarganya, bukan sekadar bertahan hidup. Jadi, pemerintah harus memastikan rumusnya berpihak pada pekerja, bukan pada kepentingan efisiensi biaya tenaga kerja,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: 18 Proyek Hilirisasi Ditargetkan Mulai Berjalan Tahun 2026, Studi Kelayakan Dikebut
Elly juga menanggapi kekhawatiran pelaku usaha yang menilai kenaikan upah bisa membebani biaya produksi. Menurutnya, kesejahteraan pekerja justru harus dilihat sebagai faktor pendorong produktivitas.
"Bagi kami, kesejahteraan pekerja bukan beban, tapi investasi produktivitas. Kalau pekerja hidup layak, motivasi dan kinerjanya meningkat, dan itu justru menguntungkan pengusaha juga. Jadi jangan selalu melihat upah sebagai beban, tapi sebagai faktor penting dalam menjaga stabilitas industri dan daya beli masyarakat,” kata dia.
Terkait formula penghitungan UMP yang berlaku saat ini, KSBSI menilai masih belum cukup transparan dan belum sepenuhnya berpihak pada buruh. Elly menjelaskan, dasar perhitungan yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum menggambarkan kondisi riil pekerja di lapangan.
"Formula yang ada sekarang belum cukup transparan dan belum sepenuhnya berpihak pada buruh. KSBSI ingin dilibatkan lebih substansial, bukan sekadar diminta pendapat setelah keputusan hampir final,” ujarnya.
KSBSI juga menyiapkan langkah lanjutan jika hasil penetapan UMP 2026 tidak sesuai harapan. Kalau hasilnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kebutuhan hidup layak, KSBSI tentu akan menempuh langkah advokasi lanjutan.
"Kami akan mendorong dialog tripartit dan, bila perlu, menggunakan mekanisme hukum maupun kampanye solidaritas agar suara buruh tidak diabaikan. Karena bagi kami, UMP bukan sekadar angka, tapi ukuran penghormatan terhadap martabat pekerja,” kata Elly.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Bisa Tekan Pendapatan BUJT, Ini Kata Asosiasi Jalan Tol
Selanjutnya: Pertamina Geothermal (PGEO) di PLTP Kamojang Tembus 1.326 GWh per Kuartal III-2025
Menarik Dibaca: 5 Fase Kehidupan Ini Sebaiknya Sudah Terlindungi Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













