Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menyebut tidak cukupnya waktu pengembangan platform MinerbaOne, berakibat pada terlambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari beberapa perushaan pertambangan di Indonesia.
Untuk diketahui, MinerbaOne adalah platform digital terintegrasi menggabungkan sistem-sistem sebelumnya seperti MODI (Minerba One Data Indonesia) dan MOMI (Minerba One Map Indonesia) dari Kementerian ESDM, yang salah satu fungsi pentingnya adalah untuk mengurusi RKAB.
"Kalau kita telaah bahwa Kementerian ESDM sudah mengembangkan sistem yang terintegrasi, yaitu sistem Minerba One. Namun, karena waktunya yang terlalu mepet dalam implementasinya sehingga banyak perusahaan yang tidak siap untuk aplikasi tersebut," ungkap Rizal kepada Kontan, Senin (05/01/2025).
Baca Juga: Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret
Dia juga mengungkap, di awal penerapan MinerbaOne banyak perusahaan, gagal masuk ke dalam sistem. Namun semakin mengalami perbaikan setelah adanya penyuluhan dari Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
"Di awal, lebih dari 1.000 perusahaan gagal masuk ke sistem tersebut. Dengan coaching yang dilakukan beberapa kali oleh Ditjen Minerba ada perubahan yang signifikan," tambahnya.
Dari sisi pengusaha, diharapkan sistem dalam MinerbaOne dapat disempurnakan lebih lanjut sehingga bisa lebih cepat dalam verifikasi dan approval.
"Diharapkan ke depan campur tangan manusia akan lebih sedikit jika sistem dikembangkan dengan memadukan artificial intelijen (AI) dalam penerapannya. Kalau verifikasi yang masih melibatkan manusia di belakang layar, akan memakan waktu lebih lama untuk persetujuannya karena approval dilakukan secara berjenjang," ungkapnya.
Rizal juga mengatakan bahwa dalam peraturan yang baru persetujuan RKAB dikaitkan dengan penempatan Jaminan reklamasi (Jamrek), dimana banyak perusahaan yang belum melakukan penempatan jaminan reklamasi.
Baca Juga: ESDM Beri Relaksasi RKAB 2026, Tambang Tetap Bisa Berproduksi hingga 31 Maret
"Ini juga menjadi penghalang. Sehingga Ditjen Minerba tidak bisa melakukan approval untuk RKAB 2026," ungkapnya.
Adapun, keterlambatan persetujuan RKAB, apalagi saat ini RKAB berlaku per satu tahun sekali menurut Rizal akan berdampak pada terganggunya operasional perusahaan tambang.
"Ini berdampak pada banyaknya perusahaan yang tidak bisa beroperasi dan tidak bisa melakukan penjualan produknya karena diblokir oleh sistem. Tentu hal ini akan mempengaruhi kontrak penjualan produk yang sudah dilakukan," kata dia.
Jangka panjang, penambang akan mengalami gagal supply ke customer. Hal lain adalah akan terhentinya income Perusahaan karena tidak bisa mendapatkan penghasilan dari transaksi penjualan produknya.
"Ujung-ujungnya adalah kerugian yang akan diderita oleh perusahaan. Kalau ini berlangsung lama tentu akan terjadi rasionalisasi karyawan terutama karyawan kontraktor tambang," tutupnya.
Baca Juga: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga
Selanjutnya: Incar Dana Rp 3,25 T, Abadi Nusantara (PACK) Siap Tawarkan OWK Lewat Rights Issue
Menarik Dibaca: Hujan Amat Deras di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (6/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












