Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia–Indonesian Mining Association (API-IMA) berharap proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu agar kelangsungan operasi pertambangan nasional tetap terjaga.
Ketua Umum API-IMA Rahmat Makkasau mengatakan, perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan yang mulai berlaku efektif pada 2026 merupakan fase transisi regulasi yang perlu diantisipasi bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha.
“Kami juga melihat proses peninjauan RKAB sebagai bagian dari mekanisme regulasi, dan berharap proses persetujuan berjalan cepat sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada hambatan yang berarti sehingga kelancaran operasi dapat terjaga,” ujar Rahmat kepada Kontan, Minggu (4/1/2026).
Rahmat menegaskan, seluruh anggota IMA pada prinsipnya telah memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan good mining practice dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan.
Baca Juga: Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot
“Kami yakin bahwa anggota IMA senantiasa mengutamakan good mining practice serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah,” kata dia.
Namun demikian, API-IMA berharap agar proses evaluasi dan persetujuan RKAB dapat dilakukan secara cepat sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan hambatan berarti terhadap kegiatan operasional di lapangan.
API-IMA pun berharap pengalaman transisi RKAB tahunan ini dapat menjadi evaluasi bersama agar ke depan proses perizinan sektor pertambangan berjalan lebih efektif, sekaligus tetap menjaga kepastian usaha dan iklim investasi di sektor minerba.
Pernyataan API-IMA ini muncul menyusul keputusan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan karena hingga kini persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (2/1/2026), manajemen Vale menyampaikan bahwa tanpa persetujuan RKAB, secara hukum perusahaan belum diperkenankan menjalankan kegiatan operasi pertambangan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Vale menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca Juga: IMEF: Produksi Tambang Bisa Jalan Meski RKAB 2026 Belum Disetujui, Ini Syaratnya
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026).
Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan RKAB 2026 tidak akan mengganggu keberlanjutan usaha perusahaan secara keseluruhan.
Vale juga menyatakan bahwa penundaan sementara operasional tersebut tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perseroan saat ini.
"Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional," pungkas Anggun.
Selanjutnya: PIHK Talangi Biaya Armuzna, Dana Jemaah Haji Khusus Masih Tertahan di BPKH
Menarik Dibaca: Sulit Fokus Bisa Jadi Anda Terkena Popcorn Brain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













