Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Proyek pembangunan kereta api cepat Bandung-Jakarta akan memanfaatkan lahan milik Perhutani di kawasan Kabupaten Karawang seluas 57 hektare dengan rincian panjang sekitar 11 kilometer dan lebar antara 40 hingga 50 meter.
"Walaupun ada di Kabupaten Karawang namun kawasan hutan yang akan digunakan proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta masuk dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwakarta Perum Perhutani Unit III," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Budi Susatijo di Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II-2014 pasalny 6 (a) tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dijelaskan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan dengan tujuan komersial menggunakan perhitungan ratio satu banding dua.
"Sehingga total lahan yang harus diganti seluas 114 hektare ini kewajiban PT KCIC sebagai pemohon. Meski sudah menerbitkan rekomendasi, namun Pemprov Jabar tetap punya tugas untuk memonitor kesiapan lahan pengganti," kata dia.
Menurut dia, selain di Kabupaten Karawang lahan pengganti bisa di Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat namun dengan syarat tetap pada kesatuan unit pengelolaan yang sama dan adapun KPH Purwakarta sendiri berada dalam pengelolaan Perum Perhutani Unit III.
"Jadi harus dalam satu unit pengelolaan supaya lebih mudah. Kami memperkirakan penerbitan izin dari Kementerian KLH akan berlangsung cepat mengingat ini tergolong proyek strategis nasional. Dikaji dulu oleh Dirjen, proses cepat, mungkin sekitar dua hingga tiga minggu," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menambahkan pihaknya telah menyelesaikan rekomendasi penggunaan kawasan hutan milik Perhutani untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dan nantinya Konsorsium Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) harus mengganti lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.
"Untuk rekomendasi sudah jadi. Berkasnya masuk Rabu, Kamis dan Jumat dikerjakan Senin selesai. Cepat ya," ujar dia.
Dikatakan dia, rekomendasi tersebut berisi pinjam pakai kawasan hutan oleh konsorsium KCIC dengan perhutani dan setelah rekomendasi ini terbut, KCIC wajib mengganti lahan tersebut dua kali lipat di lokasi yang sama.
"Untuk yang ganti lahan tentunya dari KCIC dong. Kan tanah kehutanan yang dipakai jadi harus dia yang mengganti. Untuk mencari lahan yang sama dengan kawasan hutan yang dibebaskan memang sulit. Misalnya, saat pembangunan Waduk Jatigede pun, sulit kalau harus mencari di daerah yang sama," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News