kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kerugian importir daging capai Rp 400 juta per kontainer


Jumat, 25 Maret 2011 / 20:55 WIB
Kerugian importir daging capai Rp 400 juta per kontainer
ILUSTRASI. Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pandemi corona membuat kebutuhan masyarakat atas uang tunai selama ramadan dan Idul Fitri tahun ini menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengimpor Daging Indonesia Thomas Sembiring menyatakan, akibat penolakan pemerintah terhadap 51 kontainer daging menyebabkan kerugian besar bagi para importir. Dia memperkirakan, nilai kerugian setiap kontainer mencapai Rp 400 juta.

Berdasarkan perhitungan Thomas, setiap kontainer berisi 16 ton hingga 24 ton daging. Bila setiap kilogramnya sebesar Rp 16.000 hingga Rp 25.000, dia mengatakan, para importir akan tekor sebesar Rp 272 juta hingga Rp 400 juta.

Tetapi Thomas mengaku tidak tahu persis jumlah kerugiannya. "Yang pasti akan berdampak besar bagi industri pengolahan daging dalam negeri," ujarnya, Jumat (25/3).

Selain para pengimpor yang tekor, Thomas memastikan hotel dan restoran dalam negeri juga akan merasakan dampaknya. Sebab semua daging yang mereka olah berasal dari hasil impor karena memenuhi standar internasional.

Thomas menjelaskan, harga daging impor itu cukup tinggi sekitar Rp 300.000 - Rp 400.000 per kg, harga tersebut jauh berbeda dengan harga daging dalam negeri sebesar Rp 70.000. "Jenis daging impor ini memang lebih bagus," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kalau bulan April ke depan, sudah tidak ada lagi daging impor sebab surat ijinnya belum keluar sampai saat ini. Akibatnya, pabrik-pabrik yang mengolah daging akan tutup dan karyawannya juga akan diberhentikan.

Asal tahu saja, Badan Karantina menahan 51 kontainer daging karena tidak memenuhi persyaratan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Daging tersebut dinyatakan tidak layak dikonsumsi sehingga ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Badan Karantina kemudian meminta, importir mengekpor kembali daging tersebut dalam tempo tiga hari. Jika tidak, pemerintah akan memusnahkan daging tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×