Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menolak status 51 kontainer daging impor yang sejak Januari 2010 lalu tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Artinya, daging impor asal Australia, Amerika Serikat dan Selandia Baru ini harus segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Ketua Badan Karantina Banun Harpini mengungkapkan, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok telah melakukan investigasi terhadap 51 kontainer yang berisi 921 ton daging impor yang tidak memenuhi persyaratan impor. Badan Karantina juga telah menerima surat dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 22019/HK.430/F/03/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengenai Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP) dengan format baru.
Dalam surat ini disebutkan SPP pengganti tidak boleh digunakan untuk mengambil produk daging dan jeroan (51 kontainer) yang sudah tertahan di Tanjung Priok. "Berdasarkan surat ini, maka Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok telah melakukan penolakan terhadap 51 kontainer tersebut," ujarnya saat Konferensi Pers Jumat (25/3).
Berdasarkan peraturan para pemilik 51 kontainer daging impor ini diberi waktu tiga hari untuk memindahkan barangnya dari wilayah Indonesia. Kalau pemilik memiliki kesulitan memperoleh alat angkut untuk melakukan re-ekspor, maka akan diberikan waktu paling lama tujuh hari kerja. "Jika dalam waktu tujuh hari pemilik belum bisa mengeluarkan barangnya dari Indonesia, maka Badan Karantina akan melakukan pemusnahan," jelas Banun.
Banun bilang 51 kontainer daging impor ini dimiliki oleh empat perusahaan importir daging. Sayangnya, Banun menolak untuk menyebutkan keempat perusahaan pemilik daging ini. Tapi berdasarkan sumber KONTAN di Kementerian Pertanian, keempat perusahaan itu adalah CV Cahaya Karya Indah yang memiliki 22 kontainer, CV Surya Cemerlang Abadi sebanyak 4 kontainer, PT Berkat Mandiri Prima sebanyak 7 kontainer, PT Anzindu Gratia International sebanyak 18 kontainer.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso mengungkapkan, untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini, mulai April nanti Kementan akan mengubah prosedur impor daging sapi. Selama ini, SPP impor daging bisa dibuat atau diajukan setelah daging mendarat di pelabuhan Indonesia, atau saat daging impor ada dalam perjalanan. Ke depan izin impor dan SPP harus diajukan terlebih dulu untuk diseleksi, setelah itu baru boleh melakukan impor.
Seperti diketahui, tahun ini Kementan menetapkan kuota impor daging sebanyak 50.000 ton. Tahun ini ada sekitar 37 importir yang mendapatkan izin impor daging yang diberikan oleh Kementan.
Dari jumlah kuota impor itu, berdasarkan data Kementan hingga saat ini permohonan SPP dari importir yang masuk ke Kementan sebanyak 155.279,26 ton. Dari jumlah itu, Kementan telah menerbitkan SPP sebanyak 27.528 ton atau sekitar 18% dari total permohonan. Rinciannya, SPP untuk impor daging sapi sebanyak 22.844 ton dan SPP untuk jeroan sebanyak 4.684 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News