Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) mendapatkan tambahan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dengan total nilai mencapai Rp 39,5 miliar. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk memperkuat modal kerja proyek pengadaan dan kontraktor di bidang minyak dan gas (migas).
Direktur Utama Kian Santang Muliatama Edy Nurhamid Amin dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (1/10/2026) mengatakan, transaksi ini dilakukan pada 29 September 2026. “Perusahaan menandatangani Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah No. 06/833/CM1-FOG/IX/2026/MSYR serta Addendum Perjanjian Pembiayaan Line Facility dengan Bank BSI,” terang Edy dalam keterbukaan informasi.
Dia menambahkan, penandatanganan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Pembiayaan (SP3) tertanggal 28 September 2026.
Salah satu fasilitas yang diperoleh RGAS adalah Multiskim Line Facility Musyarakah/Kafalah bil Ujrah (Revolving). Dalam fasilitas ini, Bank BSI menambah limit pembiayaan sebesar Rp 14,5 miliar.
Baca Juga: Kopi Kenangan Raup Pendapatan Bruto Rp 3,7 Triliun Selama Setahun
Dengan tambahan tersebut, total limit pembiayaan RGAS meningkat dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 34,5 miliar.
Fasilitas tersebut memiliki jangka waktu hingga 20 Agustus 2027 dan ditujukan untuk modal kerja proyek pengadaan serta kontraktor di bidang oil and gas yang berasal dari Bouwheer APBN dan/atau BUMN, termasuk Pertamina Group.
Selain tambahan limit Rp 14,5 miliar, emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya minyak dan gas ini juga memperoleh Pembiayaan Musyarakah ITSI dengan porsi modal bank sebesar Rp 25 miliar.
Fasilitas ini memiliki jangka waktu 12 bulan, terhitung sejak 29 September 2026 hingga 25 September 2027. Adapun penggunaannya ditujukan untuk modal kerja pembelian persediaan usaha di bidang migas.
Dengan demikian, total nilai fasilitas tambahan pembiayaan yang diperoleh RGAS dari Bank BSI mencapai Rp 39,5 miliar.
Dalam transaksi tersebut, RGAS juga menyerahkan sejumlah aset sebagai agunan. Agunan antara lain berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Bogor, Depok, dan Jakarta Timur, serta pengikatan fidusia atas piutang usaha dan persediaan barang milik RGAS.
Salah satu aset yang menjadi agunan adalah tanah seluas 495 meter persegi di Jatiasih, Kota Bekasi. Selain itu, terdapat sejumlah tanah dan bangunan di kawasan Jatirangga, Jatiluhur, dan Jatisari, Bekasi.
Agunan lainnya mencakup tanah dan bangunan di Pasir Mulya, Bogor Barat; Pasir Gunung Selatan, Depok; serta Limus Biz Estate, Cileungsi, Bogor. Terdapat pula tanah seluas 1.390 meter persegi di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.
Untuk fasilitas Musyarakah ITSI, pembiayaan tersebut menggunakan agunan tunai (cash collateral).
Baca Juga: Indeks Manufaktur Indonesia Naik, Mengapa Indeks Kepercayaan Industri Justru Turun?
Seiring dengan fasilitas pembiayaan tersebut, Bank BSI menetapkan sejumlah pembatasan terhadap RGAS selama fasilitas belum dilunasi atau masa pembiayaan belum berakhir.
RGAS tidak diperkenankan mengubah anggaran dasar, termasuk struktur pemegang saham di luar saham publik, permodalan, nilai saham, susunan direksi dan komisaris, nama perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, maupun status perusahaan tanpa persetujuan tertulis Bank BSI.
Perusahaan ini juga dibatasi dalam pembagian dividen, kecuali financial covenant tetap terpenuhi. Dalam hal dividen dibagikan, RGAS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank BSI paling lambat 14 hari kalender setelah pembagian dividen.
Selain itu, RGAS tidak diperkenankan memindahtangankan atau menyewakan aset yang menjadi agunan, memperoleh fasilitas pinjaman baru dari bank maupun non-bank, melunasi utang kepada pemilik atau pemegang saham, ataupun memberikan pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan Bank BSI.
Perusahaan ini juga dilarang menjamin utang pihak lain atau menjaminkan aset perusahaan kepada pihak lain. Kerja sama keuangan dengan pihak ketiga yang menyebabkan penambahan kewajiban dan mempengaruhi arus kas perusahaan juga dibatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














