kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP janji beli bibit lobster asal petani NTT


Senin, 26 Januari 2015 / 19:52 WIB
KKP janji beli bibit lobster asal petani NTT
ILUSTRASI. Proyek pembangunan pabrik di kawasan industri terintegrasi PT Puradelta Lestari Tbk, Cikarang, Jawa Barat, Rabu (14/9). /pho KONTAN/Carolus AGus Waluyo/14/09/2016.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menjawab kekhawatiran para nelayan ikan, khususnya pembibit lobster pasca terbitnya Peraturan Menteri No.1/PERMEN-KP/ 2015 tentang penangkapan lobster. KKP berjanji akan membeli bibit lobster dari pembudidaya lewat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di daerah-daerah.

KKP juga menginjikan para nelayan menjual bibit lobster dengan berat di bawah 200 kilogram (kg), yang dalam Permen No.1 tahun 2015 dilarang ekspor. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti, mengatakan, ia tidak akan mencabut kebijakan tersebut.

Namun, Susi akan memberikan solusi dengan menyiapkan pembeli bibit lobtster dari pembudidaya Lobster di Nusa Tenggara Barat (NTB). Itu merupakan kompensasi dari pemerintah agar para nelayan dan pembibit lobster ini tidak bangkrut akibat larangan ekspor bibit lobster. Nantinya bibit lobster itu akan di-restocking atau penyetokan ulang dan disebar di wilayah-wilayah yang sudah mulai berkurang populasi lobsternya.

“Saya tidak masalah kalau nelayan NTB tetap mau jual bibit di bawah 200 gram, kita siapkan pembelinya. Kita beli di NTB lalu dibawa untuk restocking di Sumatera Barat, di Jawa Selatan, Aceh, atau daerah lainnya. Tapi kalau mau di ekspor ke orang Vietnam, saya tidak izinkan”, ujar Susi, Senin (26/1).

Dengan adanya pembeli bibit lobster dalam negeri ini, KKP mengharapkan pembudidaya lobster di NTB tidak lagi mengalami kesulitan dalam menjual bibit lobster milik mereka. Mereka juga bisa menjual bibit lobster yang ukurannya di bawah 200 gram yang dilarang dalam Permen N0.1 tahun 2015. Sebab larangan itu hanya berlaku jika bibit lobster di ekspor, sementara diperbolehkan bila hanya dijual dalam negeri saja.

Susi mengemukakan, selama ini, nelayan NTB lebih banyak mengekspor bibit lobster ke Vietnam yang membuat negara tersebut menjadi eksportir lobster terbesar di dunia. Padahal bibit lobster itu hampir semuanya berasal dari nelayan di NTB. Karena itu, Susi menegaskan tidak akan mencabut Permen itu hanya untuk menguntungkan negara lain.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2009, Vietnam mengekspor lobster lebih dari 1.000 ton dan diperkirakan tahun in mencapai 3.000 ton, sementara Indonesia hanya mengekspor 300 ton lobster per tahun.

Sementara, setiap tahun Indonesia mengekspor 10 juta bibit lobster ke Vietnam berasal dari NTB. Pada saat puncak panen lobster, para nelayan mengambil bibit lobster dengan jaring ikan.

Namun solusi yang ditawarkan Susi ini dinilai sia-sia. Peneliti pengembangan budidaya lobster asal Univesity of New South Wales Sydney Australia Bayu Priyambodo mengatakan bibit lobster dari NTB bila ditabur diluat lepas akan menjadi mangsa predator. Selain itu, karakteristik air juga berbeda-beda, dan tidak semua wilayah bisa aman bagi lobster.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang pernah dilakukan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan beberapa titik di Simeuleu, pihaknya menaruh pocong atau alat tangkap pasif anakan lobster (peurulus) selama satu tahun.

"Tapi tak seekor pun anak lobster di alat tersebut. Itu artinya tidak disemua tempat si anak lobster bisa hidup," terang Bayu.

Bayu menyarankan agar pemerintah fokus membenahi teknik budidaya lobster ketimbang melarang ekspor. Pasalnya, sebelum ada permen larangan ekspor lobster saja, sektor pembesaran lobster di Lombok sudah mati suri. Sebab pembudidaya tidak mampu bersaing membeli benih dan sebagian mereka beralih menjadi penangkap benih.

Karena itu, alih teknologi, saran Bayu menjadi mendesak dilakukan. Menurutnya, pemerintah harus mendesak pihak swasta yang mengekspor benih untuk melakukan alih teknologi pembesaran lobster dalam negeri. Pemerintah juga bisa menetapkan kuota benih yang boleh diekspor dan yang harus dibudidayakan di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×