kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KLHK sahkan rencana pemulihan 31 perusahaan HTI


Kamis, 11 Januari 2018 / 15:03 WIB
KLHK sahkan rencana pemulihan 31 perusahaan HTI
ILUSTRASI. Hutan tanaman industri APP-Sinar Mas


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan surat perintah pemulihan terhadap 88 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Langkah itu sebagai tindak lanjut kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Sejauh ini, 31 perusahaan sudah mendapat pengesahan rencana pemulihan dan penetapan titik penataan tinggi muka air tanah (TMAT). Total fungsi ekosistem gambut (FEG) 31 perusahaan tersebut seluas 1,1 hektare (ha), sementara fungsi lindung seluas 717.583 ha dan fungsi budidaya seluas 387.542.

"Sampai akhir tahun yang kami dapatkan dari dirjen PHPL yang sudah disetujui Rencana Kerja Usaha (RKU) 31 perusahaan ini. Ini sebagai kelanjutan dari proses persetujuan RKU perusahaan," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Karliansyah, Kamis (11/2).

Pemulihan ekosistem gambut ini dimulai dari pengajuan dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU). Dalam RKU yang baru pun dilakukan penataan ulang tata ruang usaha dengan mempertimbangkan fungsi lindung ekosistem gambut dan fungsi budidaya ekosistem gambut di area konsesi.

Lanjut Karliansyah, ada 14 perusahaan HTI yang sudah melakukan penetapan titik penataan TMAT melalui mekanisme proper dengan luas FEG 679.962 ha, dengan fungsi hutan lindung seluas 388.159 ha dan fungsi budidaya 291.803 ha. Namun, perusahaan tersebut belum mengajukan dokumen rencana pemulihan karena sedang proses pengesahan revisi RKU.

Sementara, ada 43 perusahaan yang belum mengajukan dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut dan usulan titik penataan TMAT. Padahal luas fungsi ekosistem gambut perusahan tersebut seluas 455.417 ha dengan fungsi lindung seluas 177.138 ha dan fungsi budidaya seluas 278.279 ha.

Nantinya, dari 45 perusahaan HTI yang akan melakukan penatan TMAT, maka akan terdapat 3.932 unit titik penataan TMAT, 397 unit data logger, dan 169 unit stasiun curah hujan.

Dari 31 perusahaan HTI yang telah ditetapkan rencana pemulihannya, disepakati pembangunan sekat kanal sebanyak 3.943 unit dan rehabilitasi dengan vegetasi dan suksesi alami pada areal seluas 518.418 ha yang berlangsung mulai 2017-2026.

Luasan ini dari lahan 31 perusahaan HTI yang berada pada fungsi lindung gambut yang telah mendapatkan pengesahan berupa surat keputusan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Karliansyah berharap, 57 perusahaan HTI segera mengajukan RKU, karena potensi area pemulihannya cukup besar, yakni 1.13 juta ha. Di mana fungsi lindung gambutnya seluas 565.297 ha dan fungsi budidaya seluas 570.082. "Kami harap mereka segara membuat RKU secepatnya, kalau bisa tahun ini selesai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×