kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

KNCI: Akibat penghapusan 1,5 juta pieces kartu perdana kami rugi Rp 500 miliar


Selasa, 26 Februari 2019 / 20:55 WIB
KNCI: Akibat penghapusan 1,5 juta pieces kartu perdana kami rugi Rp 500 miliar


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) menyampaikan protes kerasnya atas aksi operator telekomunikasi yang menghanguskan 1,5 juta pcs kartu perdana. Hal ini berakibat kerugian bagi para pedagang kartu perdana yang saat ini mengalami kesulitan.

Azni Tubas, Ketua Umum KNCI menyatakan bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini setidaknya ada kerugian Rp 500 miliar. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan data outlet yang terdaftar di operator, sedangkan jika menghitung secara keseluruhan kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“Cara menghitungnya pakai data operator bahwa ada 300.000 outlet terdaftar, angka itu sebetulnya bisa dua kali lipatnya karena banyak yang tidak terdaftar. Karena kami tidak bisa jualan dan lainnya, setiap tahun saja ada 50 pcs kartu kami yang mati,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/2).

Jumlah tersebut dikalikan dengan harga kartu perdana yang dipatok sebesar Rp 50 ribu per pcs, sehingga kerugiannya bisa mencapai setengah triliun. Kerugian ini sepenuhnya dirasakan oleh outlet atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini pihaknya sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat PM Kominfo no 12 pasal 11 tahun 2016 yang mewajibkan penguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Yang jelas, hal ini merupakan langkah pamungkas pihaknya untuk bisa mengatasi persoalan yang selama ini merugikan pihaknya.

“Kami susun langkah hukum tetapi masih dalam proses, karena kemarin tanggal 20-23 Februari terjadi penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan, landasan hukumnya operator menghanguskan yakni surat ketetapan BRTI no 3 yang dikeluarkan tahun 2018,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×