Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salinan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi masuk ke pesan singkat Kontan.co.id, Rabu (6/12). Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI tersebut, para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator.
Diler atau agen penjual hanya diperkenankan membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli dan membuat pernyataan di atas materai.
Aturan ini jelas lebih ketat dibandingkan revisi sebelumnya. Pertengahan Mei 2018 lalu, rapat bertempat di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara menghasilkan berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rapat itu memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pemilik outlet.
Dan yang menarik, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi melalui outlet. Apabila lebih dari 10 nomor baru melapor ke operator telepon. Para operator wajib memberikan lisensi ke outlet untuk penerapan keputusan ini paling lambat 21 Juni 2018. Ini sesuai keinginan Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI).
Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan aturan kewajiban registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar masih belum berjalan sempurna. Masih banyak ditemukan penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi dengan menggunakan No Induk Kependudukan (NIK) dan No KK yang tidak sah. Bahkan banyak ditemukan, penjual yang menawarkan kartu prabayar yang sudah aktif kepada konsumen. Mereka menggunakan identitas data kependudukan orang lain tanpa hak. Tentu saja langkah yang dilakukan penjual tersebut melanggar aturan yang ada.
Ketut Prihadi Kresna Murti, Komisioner BRTI mengatakan dengan adanya surat edaran dan surat ketetapan BRTI yang diterbitkan pada 21 November 2018 lalu, menjadikan aturan mengenai registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun diler atau agen. “BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk melaksanakan aturan registrasi prabayar tersebut,” kata Ketut. kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12). .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News