Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa pembatasan transfer pulsa maksimal sebesar Rp 1 juta sudah diberlakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan salah satunya untuk mencegah aktivitas judi online.
Baca Juga: Lubang Ekonomi Judol
“Itu (transfer pulsa maksimal Rp 1 juta) sudah berjalan,” kata Ismail dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024), dikutip dari YouTube Kemkomdigi TV.
"Jadi, aktivitas maksimal Rp 1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluruh operator. Itu terus berjalan. Kita ini rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi. jadi itu sudah jalan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ismail mengungkapkan bahwa rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dan operator seluar dilakukan untuk membahas dua topik terkait upaya mencegah judi online.
Baca Juga: Lewat Perlindungan Sosial, Singapura Berhasil Menurunkan Jumlah Penjudi
Pertama, membahas upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pemain judi online agar tidak makin terjebak dalam aktivitas judi online.
Menurut dia, semua operator selular di Tanah Air, sudah setuju membantu pemerintah mengirimkan pesan singkat kepada pemain judi online agar bisa menghentikan aktivitasnya.
Kedua, membahas upaya untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.
Namun, Ismail menyebut, untuk topik kedua akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat teknis berikutnya.
Selain itu, Ismail mengaku belum mengetahui data pasti terkait jumlah pemain judi online yang menggunakan metode transfer pulsa tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 24 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi
“Belum siap untuk angkanya nanti diinfokan berikutnya,” ujarnya saat ditanya mengenai data pemain judi online yang menggunakan transfer pulsa sebagai metode bermain.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyebut bahwa perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun.
Selain itu, Danang mengatakan bahwa total deposit terkait judi online mencapai Rp 43 triliun pada kuarta ketiga.
"Untuk perputaran sampai dengan kuartal ketiga sebesar Rp 283 triliun, dengan total deposit kurang lebih Rp 43 triliun,” kata Danang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Judi "Online", Transfer Pulsa Dibatasi Maksimal Rp 1 Juta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/03/18511951/cegah-judi-online-transfer-pulsa-dibatasi-maksimal-rp-1-juta.
Selanjutnya: Besok Berakhir, Penjualan Sukuk Tabungan ST013 Sudah Capai Rp 19,16 Triliun
Menarik Dibaca: 2 Resep Udang Saus Tiram ala Restoran Seafood Papan Atas, Bisa Ditiru di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News