Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membatasi jumlah transaksi pulsa yang dikirim maksimal Rp 1 juta per harinya. Cara ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membatasi ruang gerak judi online di Indonesia.
Menanggapi kabar tersebut, emiten operator telekomunikasi, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, termasuk jika pembatasan transfer pulsa dipilih sebagai salah satu solusi yang digagas.
“Jika pembatasan transfer pulsa dipilih sebagai salah satu solusi untuk membatasi ruang gerak judi online, maka Smartfren mendukung upaya tersebut dan akan menjalankan,” ungkap President Director Smartfren Telecom, Merza Fachys, kepada Kontan.co.id, Senin (5/8).
Baca Juga: Pinjol Ilegal dan Judi Online Makin Marak, Ini Catatan Bagi OJK
Dia melanjutkan, Smartften berkomitmen untuk selalu mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, apapun bentuknya.
Meskipun demikian, nilai batasnya harus masih dapat memberikan peluang seluruh layanan Smartfren akan dapat digunakan oleh para pelanggannya, misalkan Rp 2 juta, sebagai mana batas di sektor keuangan untuk penggunaan layanan uang elektronik yang reguler
Di sisi lain, Manajemen FREN pun meyakini upaya pemberantasan judi online tidak akan menggerus ARPU perusahaan, “Karena sejatinya kontribusi terbesar bagi kami diperoleh dari produk-produk layanan data yang sangat diminati oleh masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga: Ini Sebab Indonesia Jadi Sasaran Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News