kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Komdigi: TikTok Sudah Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun


Selasa, 14 April 2026 / 19:56 WIB
Komdigi: TikTok Sudah Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun
ILUSTRASI. Menteri Komdigi Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). (KONTAN/Zendy Pradana)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menyatakan bahwa TikTok sudah menjadi satu-satunya platform yang sudah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid menyebutkan bahwa platform TikTok sudah bergabung dalam gerakan melindungi anak-anak dibawah umur Indonesia.

"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform Tiktok, yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," ujar Meutya Hafid di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Meutya menyebut bahwa berdasarkan data Komdigi Jumat 10 April 2026, TikTok sudah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak dibawah umur.

"Tiktok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa pertanggal 10 April 2026, Tiktok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," kata Meutya.

Baca Juga: Komdigi Akan Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Aplikasinya

Politisi Golkar itu, mengatakan bahwa TikTok juga menjadi platform pertama yang menyerahkan surat komitmen kepatuhan pada PP Tunas yang baru diterbitkan Komdigi.

Selanjutnya, TikTok juga telah melakukan publikasi terkait adanya batas usia minimal pengguna.

"Dan kemudian yang kedua, mempublikasikan atau sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya. Melalui halaman pusat bantuan atau help center," sebutnya.

Baca Juga: Patuhi Komdigi, Roblox Bikin Aturan Baru Bagi Pengguna Anak

Meutya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan TikTok ini adalah langkah awal kemenangan orang tua di Indonesia dalam mengawasi anaknya untuk bersosial media.

"Kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," tukasnya.

Baca Juga: Komdigi Sebut Roblox Belum Patuhi PP Tunas Meski Lakukan Perubahan Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×