kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisaris dan direksi Pelindo II tidak menerima THR


Selasa, 21 April 2020 / 20:13 WIB
Komisaris dan direksi Pelindo II tidak menerima THR
ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas dengan latar depan Gedung PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (24/11/2019). Pelindo II mencatat kinerja positif hingga kuartal III 2019 dengan memb


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)atau Pelindo II, Arif Suhartono mengungkapkan, sangat mendukung arahan kementerian BUMN yang ditujukan untuk meningkatkan kepekaan dan kesadaran sosial dalam menghadapi kondisi COVID-19.

Arif menuturkan, jajaran komisaris dan direksi tidak akan menerima alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai instruksi Menteri BUMN dan akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kinerja layanan bongkar muat kendaraan alat berat IPCC masih positif

"langkah tersebut telah diambil oleh seluruh jajaran komisaris dan direksi. Ini akan dilaksanakan tidak hanya untuk direksi dan dewan komisaris PELINDO II saja namun sesuai arahan akan dilaksanakan juga kepada anak perusahaan pelindo II dan afiliasi yg terkonsolidasi pada kami," ujar Arif kepada kontan.co.id, Selasa (21/4).

Hal yang sama diungkapkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo III). Vice President Corporate Communication PT Pelindo III, Wilis Aji Wiranata mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut dan akan tunduk & mengikuti atas arahan surat tersebut.

"Semua komisaris dan direksi tidak akan menerima alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai instruksi Menteri BUMN dan akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19," ujar Wilis.

Sekedar informasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan plat merah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ada perubahan, ini susunan baru direksi Pelindo IV

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×