kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi VII DPR Masukkan Dana Abadi ke Dalam Revisi UU Migas


Jumat, 23 September 2022 / 11:06 WIB
Komisi VII DPR Masukkan Dana Abadi ke Dalam Revisi UU Migas
ILUSTRASI. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) - Regional Sumatera Zona 4 berhasil menemukan cadangan minyak dan gas pada sumur eksplorasi Wilela (WLL)-001 yang berlokasi di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan poin mengenai petroleum fund atau dana abadi migas ke dalam Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas). 

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini draf RUU Migas sudah final dan sudah berada di Komisi VII dan kemudian akan didorong ke Badan Legilslatif (Baleg) DPR. 

“Proses percepatan UU Migas terus bergulir. Komisi VII dan Badan Keahlian DPR telah menyusun naskah akademik yang akan segera dipresentasikan,” ungkapnya dalam paparan IPA Convex 2022, Rabu (21/9). 

Selanjutnya, Maman mengatakan, naskah tersebut akan masuk ke tahap pembahasan dengan semua fraksi untuk kemudian dilanjutkan ke proses harmonisasi.

Baca Juga: Segera Dibahas, Komisi VII DPR Sudah Terima Surpres RUU EBET

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menambahkan akan ada perubahan dari UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 salah satunya kelembagaan yang secara langsung mengatur badan usaha khusus (BUK). 

“Di mana saat ini SKK Migas hanya berdiri atas Perpres saja nantinya di dalam RUU Migas juga akan membahas tentang BUK ini seperti apa,” ujarnya di dalam kesempatan yang sama. 

Selain dibentuk BUK, Sugeng mengungkapkan pihaknya ingin memasukkan oil and gas fund atau petroleum fund di mana badan usaha khusus tersebut yang akan mengelola semacam Badan Layanan Umum (BLU) di sektor minyak dan gas. 

Dia menyebut, di sektor lain BLU sudah dibentuk misalnya saja di sektor kelapa sawit dan terkini BLU batubara juga sedang dirancang. Sugeng bilang karena BLU migas belum ada, maka pihaknya akan merancang ini di dalam RUU migas. 

Sugeng menyoroti, saat ini Pertamina menguasai lebih dari 60% WK Migas bahkan lifting minyak hari ini juga 60% lebih sudah dilakukan oleh perusahaan migas pelat merah itu. Atas pertimbangan ini, Sugeng menyatakan, diperlukan BLU Migas yang akan mengelola pendanaan di sektor migas. 

Baca Juga: Menteri ESDM Minta RUU Migas Segera Terbit untuk Kejar Target 1 Juta Barel

“Agar investasi menjadi payung hukum untuk investasi yang nyaman ke depannya,” terangnya. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan perihal petroleum fund ini pihaknya perlu duduk bersama  tentang detailnya. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×