Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
“Tetapi kurang lebih nanti fund yang dikembalikan kembali untuk keperluan di migas sendiri, misalnya untuk eksplorasi, eksploitasi, atau research and development,” terangnya ditemui di JCC Senayan, Kamis (22/9).
Menurut Tutuka, dibuatnya petroleum fund semestinya tidak sulit. “Kan tinggal dipersentase saja, misalnya saya produksi persentasinya sekian untuk kembali ke migas langsung, itu aja di RUU. jadi tidak sulit,” ujarnya.
Tutuka memberi contoh, di negara seperti Brazil juga menerapkan oil and gas fund ini, jadi ada pungutan dana yang diambil dari produksi nanti dikembalikan lagi ke migas.
Baca Juga: Sektor Non Migas Diramal Jadi Tumpuan Utama PNBP 2023
Sejatinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setuju dengan dibuatnya oil and gas fund ini. Hanya nanti berapa besar persenan pungutan dan mekanismenya belum dibahas.
Deputi Perencanaan SKK MIgas, Benny Lubiantara menyatakan oil and gas fund atau petroleum fund sebenarnya ide yang bagus. “Supaya bisa direinventasi lagi untuk eksplorasi untuk yang lain-lain,” ujarnya kemarin.
Namun dia belum bisa berkomentar lebih jauh lantaran SKK Migas belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut dan mekanisme yang akan dilaksanakan di Indonesia seperti apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News