kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Konsumen HPTL memiliki hak terhadap akses informasi yang akurat


Jumat, 19 Maret 2021 / 10:06 WIB
Konsumen HPTL memiliki hak terhadap akses informasi yang akurat
ILUSTRASI. Pekerja meneteskan cairan rokok elektronik (vape)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka hari konsumen sedunia, asosiasi konsumen meminta pemerintah memberikan informasi yang akurat mengenai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi konsumen.

Sebab, meski sudah resmi diperdagangkan dan dipungut cukai sejak tahun 2018, hingga kini konsumen belum mendapatkan informasi secara resmi dari pemerintah atau pakar kesehatan mengenai produk tersebut. 

Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, konsumen memiliki hak, sebagaimana dijamin dalam regulasi perlindungan konsumen, untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat mengenai produk yang digunakan, tidak terkecuali untuk produk HPTL.

Baca Juga: Konsumen harus tahu informasi produk HPTL berdasarkan fakta dan informasi akurat

Salah satu bentuk informasi tersebut dapat berbentuk sosialisasi hasil kajian ilmiah dari berbagai lembaga penelitian agar konsumen dapat memahami potensi yang dimiliki oleh produk tersebut.

“Jangan sampai niat baik dari para perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko menjadi terhambat karena informasi akurat tidak tersedia. Sebaliknya, banyak informasi yang simpang siur di masyarakat yang dapat membuat para perokok dewasa kehilangan kesempatan tersebut, padahal selama ini sudah ada regulasi perlindungan konsumen yang menjamin hak konsumen atas informasi yang akurat,” tegas Johan dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Johan melanjutkan hari konsumen sedunia ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan diseminasi informasi mengenai produk HPTL, bisa dimulai dari hal-hal yang mendasar seperti produk-produk apa saja yang berada di bawah kategori tersebut, cara penggunaan, potensi manfaat, hingga perbedaan produk HPTL dari rokok. Berbagai informasi tersebut harus berdasarkan hasil kajian ilmiah sehingga bersifat sahih.

“Informasi-informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang akan digunakannya serta pada akhirnya dapat membawa efek ganda bagi peningkatan kesehatan masyarakat,” ungkap Johan.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×