kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontrak perpanjangan blok ONWJ pakai gross split


Selasa, 06 Desember 2016 / 19:00 WIB
Kontrak perpanjangan blok ONWJ pakai gross split


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Salah satu blok migas yang akan segera menggunakan gross split adalah blok Offshore Northe West Java (ONWJ). Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi bilang, format kontrak blok ONWJ tidak lagi menggunakan PSC cost recovery tetapi PSC dengan skema gross split.

Saat ini SKK Migas dan PHE ONWJ tengah membahas bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor. "Fiskal term belum selesai. Tapi arahan pak Menteri split-nya harus adil, tidak merugikan pemerintah tidak merugikan kontraktor," kata Amien pada Senin (5/12).

Amin pun menargetkan pertengahan Januari 2017, kontrak bagi hasil untuk blok ONWJ bisa selesai. Harapan yang sama juga dilontarkan oleh Denie S. Tampubolon, Senior VP Upstream Business Development Pertamina yang berharap sudah ada penandatanganan kontrak perpanjangan sebelum kontrak blok ONWJ berakhir pada Januari 2017.

Mengenai penggunaan skema gross split, Denie bilang selama skema gross split bisa memenuhi target komersial maka tidak masalah untuk diterapkan oleh pemerintah. "Kontraktual kan suatu alatnya saja, selama itu sisi komersial seperti yang ditargetkan pengembangannya, kenapa tidak," ujar Denie, Selasa (6/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×