Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana segera menerbitkan peraturan mengenai penggunaan skema gross split sliding scale dalam kontrak bagi hasil. Namun wacana penggunaan skema gross split ini justru akan membatasi pengawasan oleh pemerintah.
Satya Widya Yudha, Anggota Komisi VII DPR RI bilang, pemerintah harus melakukan kajian lebih dalam mengenai gross split terutama mengenai kedaulatan, keberadaan, dan intervensi pemerintah yang sangat terbatas dalam skema tersebut. Bahkan menurutnya, skema gross split berpotensi membubarkan SKK Migas.
Satya juga bilang skema gross split berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945. "Bagaimana hubungannya dengan penerapan pasal 33 UUD 45, makanya itu harus dikaji semuanya sebelum diterapkan. Kami minta kajian supaya tidak melanggar," kata Satya pada Selasa (6/12).
Skema gross split sliding scale sejatinya bukan barang baru bagi industri migas di Indonesia. Penerapannya sudah dijalankan secara terbatas sejak tahun lalu untuk menarik minat investor migas.
Sementara Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang, dengan gross split maka proses bisnis hulu migas menjadi lebih cepat. Seperti proses untuk menggunakan teknologi baru yang saat ini membutuhkan waktu hingga lima tahun. "Kelemahan ini kan business process panjang. Diperbaiki dengan gross split, sehingga business process bisa lebih singkat," imbuh Arcandra.
Pasalnya dengan skema gross split pemerintah hanya akan memperhatikan jumlah produksi migas. Sementara penggunaan teknologi diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor.
Bagian pemerintah dari produksi migas pun nantinya akan dihitung dan di evaluasi berdasarkan lima kriteria di lapangan migas yaitu cadangan migas, lokasi lapangan migas apakah berada di wilayah terpencil, masuk dalam kriteria lapangan marginal atau tidak, kesulitan memproduksi migas di lapangan tersebut, dan jenis lapangan migas termasuk lapangan konvensional atau non konvensional.
Dengan lima kriteria ini maka bagi hasil antara pemerinah dan kontraktor akan berbeda-beda tergantung kondisi lapangan migas. Untuk itu dengan skema gross split ini maka pemerintah mendorong agar KKKS bisa melakukan efisiensi. "Dalam gross split, semakin efisien perusahaan, maka dia dapat insentif sendiri. Pemerintah mendorong untuk efisien," kata Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News